Walhi Komentari Putusan MA Tolak PK Pemprov Soal Reklamasi
Walhi meminta MA tak lihat perkara reklamasi Teluk Jakarta sekadar soal administrasi.
REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Mahkamah Agung (MA) menolak peninjauan kembali (PK) Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta seputar kasus reklamasi di Teluk Jakarta. Menanggapi hal itu, Direktur Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Jakarta, Tubagus Soleh Ahmadi mengungkapkan dua hal.
Pertama, terhadap putusan MA, Tubagus menuturkan seharusnya lembaga peradilan melihat permasalahan tersebut bukan hanya sebagai persoalan administrasi. Tetapi lebih kepada kepentingan lingkungan hidup, sesuai dengan harapan warga Jakarta untuk pulihnya Teluk Jakarta.
"Harus dikatakan bahwa ini tidak hanya persoalan administrasi saja, tetapi lebih dari itu. Ada persoalan bicara mengenai lingkungan hidup yang secara utuh. Keputusan MA ini dengan menolak PK yang dilakukan oleh Pemprov DKI kita melihatnya bahwa harapan warga Jakarta untuk melihat Teluk Jakarta pulih itu semakin sulit ya," ujar Tubagus saat dihubungi Republika.co.id, Ahad (13/12).
Poin kedua, adalah mengkritisi Pemprov DKI Jakarta terhadap keputusan tersebut. Jika Pemprov DKI Jakarta serius untuk menghentikan reklamasi, harus ada upaya menghapus reklamasi dari kebijakan tata ruang.
"Jika serius untuk menghentikan reklamasi, maka peta reklamasi kebijakan tata ruang itu harus dihapus," jelasnya.
Dengan demikian, Tubagus menegaskan, meskipun MA sudah memutuskan menolak PK dari Pemprov DKI Jakarta, masih ada upaya yang bisa dilakukan jika benar-benar ingin mengutamakan kepentingan lingkungan hidup. Upaya yang bisa dilakukan Pemprov DKI, kata dia, adalah dengan melakukan audit lingkungan terlebih dahulu terhadap keberadaan reklamasi dan Teluk Jakarta secara keseluruhan. Kemudian pemerintah bersama masyarakat, terutama nelayan merumuskan langkah selanjutnya terkait penggunaan pulau tersebut.
"Iya, (caranya) di kebijakan tata ruang. Tetap ada di tangan Pemprov karena kan penggunaannya itu tetap keputusan ada di Pemprov DKI Jakarta," tegasnya.
Sebelumnya diketahui, Mahkamah Agung menolak peninjauan kembali yang diajukan Gubernur DKI Anies Baswedan atas putusan majelis hakim PTUN Jakarta yang mengabulkan gugatan pengembang reklamasi Pulau G, PT Muara Wisesa. “Tolak PK,” tulis laman situs Mahkamah Agung.