Sultan: Wisatawan ke Jogjakarta Taatilah Prokes Covud-19
IHRAM.CO.ID, YOGYAKARTA -- Pemerintah Daerah (Pemda) DIY tidak melakukan pemeriksaan ketat di daerah perbatasan terkait kelengkapan surat keterangan hasil rapid test antigen atau swab/PCR terhadap pengguna kendaraan pribadi.
Hal ini dikarenakan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah sudah melakukan pemeriksaan sebelum pengguna kendaraan pribadi masuk ke DIY.
"Tidak usah kita lakukan sudah diskrining oleh Jateng," kata Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X di Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Jumat (18/12).
Sultan menyebut, berdasarkan pengalaman sebelumnya, di perbatasan Jateng sudah dilakukan pemeriksaan. Walaupun begitu, wisatawan yang masuk ke DIY di libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2020 ini harus menyertakan hasil rapid test antigen atau swab.
"Seperti pengalaman yang lalu seperti itu, di perbatasan Jateng sudah di setop dulu," ujar Sultan.
Ia pun meminta kepada seluruh masyarakat termasuk wisatawan untuk menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Sehingga, dapat menekan jumlah kasus Covid-19, mengingat kasus baru Covid-19 yang terus meningkat tiap hari di DIY yang bahkan mencapai di atas 200 kasus baru per harinya.
"Jaga diri jaga sesama baik di lingkungan tempat tinggal, lingkungan kerja maupun lingkungan sosial sebagaimana termaktub dalam Pergub Nomor 77 Tahun 2020," jelasnya.
Sementara itu, Kepada Dinas Pariwisata DIY, Singgih Raharjo mengatakan, pintu masuk wisatawan menuju DIY dapat berkurang pada libur Nataru 2021 nanti. Hal ini juga dikarenakan adanya pengetatan pembatasan yang dilakukan oleh Jateng.
"Kalau Jateng melakukan pembatasan, maka pintu masuk ke DIY sebetulnya juga terkurangi dengan filter Jateng. Karena sebelah utara DIY itu Bawen, Jateng. Solo dan Klaten itu juga Jateng dari arah timur," kata Singgih dalam Focus Group Discussion (FGD) yang digelar Republika secara virtual dengan tema Jelang Liburan Akhir Tahun di Tengah Pandemi, Kamis (17/12).