Perusahan China Terancam Ditendang dari Bursa Saham AS
Perusahaan China kini dijerat peraturan standar audit AS jika ingin di bursa saham
REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON -- Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump, menandatangani Undang-Undang (UU) yang dapat mengeluarkan perusahaan China dari bursa saham AS, Jumat (18/12). Perusahan Beijing yang ingin bisa tetap berada di bursa saham harus mematuhi standar audit Washington.
Gedung Putih menyatakan, aturan bernama "The Holding Foreign Companies Accountable Act" melarang sekuritas perusahaan asing terdaftar di bursa AS mana pun jika mereka gagal mematuhi audit Badan Pengawas Akuntan Publik AS selama tiga tahun berturut-turut. Aturan baru itu juga mengharuskan perusahaan publik untuk mengungkapkan apakah mereka dimiliki atau dikendalikan oleh pemerintah asing.
Meskipun berlaku untuk perusahaan dari negara mana pun, sponsor UU tersebut bermaksud menargetkan perusahaan China yang terdaftar di AS, seperti Alibaba BABA.K, perusahaan teknologi Pinduoduo Inc, dan raksasa minyak PetroChina Co Ltd. UU tersebut telah melewati Kongres dengan selisih suara besar awal tahun ini. Anggota parlemen menggemakan kesepakatan terhadap tindakan keras Trump terhadap Beijing.
Pejabat China telah menolak tindakan tersebut sebagai kebijakan diskriminatif yang secara politik menindas perusahaan dari Beijing. Otoritas China telah lama enggan membiarkan regulator luar negeri memeriksa firma akuntansi dengan alasan masalah keamanan nasional.