.
Barang bukti diperlihatkan saat konferensi pers pemusnahan barang bukti narkotika, di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (23/12). Direktorat Narkoba Polri memusnahkan barang bukti hasil operasi seaport interdiction Bakauheni Lampung dan Kabupaten Mandailing Natal Sumatera Utara dengan jumlah 290 kilogram ganja, 89 kilogram shabu,dan 68.986 butir ekstasi hasil dari jaringan Aceh Medan, Pekanbaru, Sumbar, Jakarta, dan Jatim.
Barang bukti diperlihatkan saat konferensi pers pemusnahan barang bukti narkotika, di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (23/12). Direktorat Narkoba Polri memusnahkan barang bukti hasil operasi seaport interdiction Bakauheni Lampung dan Kabupaten Mandailing Natal Sumatera Utara dengan jumlah 290 kilogram ganja, 89 kilogram shabu,dan 68.986 butir ekstasi hasil dari jaringan Aceh Medan, Pekanbaru, Sumbar, Jakarta, dan Jatim.
Barang bukti diperlihatkan saat konferensi pers pemusnahan barang bukti narkotika, di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (23/12). Direktorat Narkoba Polri memusnahkan barang bukti hasil operasi seaport interdiction Bakauheni Lampung dan Kabupaten Mandailing Natal Sumatera Utara dengan jumlah 290 kilogram ganja, 89 kilogram shabu,dan 68.986 butir ekstasi hasil dari jaringan Aceh Medan, Pekanbaru, Sumbar, Jakarta, dan Jatim.
Wakil kepala Bareskrim Irjen Pol Wahyu Hadiningrat (kanan) didampingi Direktur Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Krisno Siregar (kedua kanan) menunjukkan barang bukti Narkotika saat konferensi pers terkait pemusnahan barang bukti narkoba, di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (23/12). Direktorat Narkoba Polri memusnahkan barang bukti hasil operasi seaport interdiction Bakauheni Lampung dan Kabupaten Mandailing Natal Sumatera Utara dengan jumlah 290 kilogram ganja, 89 kilogram shabu,dan 68.986 butir ekstasi hasil dari jaringan Aceh Medan, Pekanbaru, Sumbar, Jakarta, dan Jatim. Republika/Thoudy Badai
Sejumlah tersangka ditunjukkan kepada wartawan saat konferensi pers terkait pemusnahan barang bukti narkotika, di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (23/12). Direktorat Narkoba Polri memusnahkan barang bukti hasil operasi seaport interdiction Bakauheni Lampung dan Kabupaten Mandailing Natal Sumatera Utara dengan jumlah 290 kilogram ganja, 89 kilogram shabu,dan 68.986 butir ekstasi hasil dari jaringan Aceh Medan, Pekanbaru, Sumbar, Jakarta, dan Jatim. Republika/Thoudy Badai
Direktur Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Krisno Siregar memusnahkan barang bukti narkotika saat konferensi pers terkait pemusnahan barang bukti narkotika, di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (23/12). Direktorat Narkoba Polri memusnahkan barang bukti hasil operasi seaport interdiction Bakauheni Lampung dan Kabupaten Mandailing Natal Sumatera Utara dengan jumlah 290 kilogram ganja, 89 kilogram shabu,dan 68.986 butir ekstasi hasil dari jaringan Aceh Medan, Pekanbaru, Sumbar, Jakarta, dan Jatim.
Wakil kepala Bareskrim Irjen Pol Wahyu Hadiningrat (kedua kiri) didampingi Direktur Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Krisno Siregar (kanan) menunjukkan barang bukti Narkotika saat konferensi pers terkait pemusnahan barang bukti narkotika, di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (23/12). Direktorat Narkoba Polri memusnahkan barang bukti hasil operasi seaport interdiction Bakauheni Lampung dan Kabupaten Mandailing Natal Sumatera Utara dengan jumlah 290 kilogram ganja, 89 kilogram shabu,dan 68.986 butir ekstasi hasil dari jaringan Aceh Medan, Pekanbaru, Sumbar, Jakarta, dan Jatim.