Pengadilan Perintahkan Penhentian Konversi Pemakaman Muslim
IHRAM.CO.ID, AMMAN -- Pengadilan Distrik Yerusalem mengeluarkan perintah penahanan sementara terhadap kota yang dikelola Israel pada Kamis (24/12). Putusan ini memaksa pemerintah kota untuk menghentikan konversi pemakaman Al-Yousefieh milik wakaf yang hendak diubah menjadi taman.
Dalam pernyataan pers yang dikeluarkan pada Rabu (23/12), juru bicara Kementerian Luar Negeri Yordania, Dhaifallah Fayez, menegaskan kembali "penolakan dan kecaman Yordania atas penggalian dan pekerjaan meratakan yang dilakukan oleh otoritas Israel di pagar dan tangga pemakaman." Yordania menggambarkan tindakan tersebut sebagai "penodaan kuburan" dan meminta Israel untuk segera menghentikan operasinya.
Wasfi Kailani, pejabat senior Urusan Yerusalem dan direktur Dana Hashemite untuk Pemulihan Masjid Al-Aqsa, mengatakan kasus ini penting karena menyoroti tindakan penodaan berkelanjutan terhadap kuburan yang masih digunakan oleh Muslim Yerusalem.
"Ini adalah properti wakaf yang terdokumentasi dan pemakaman yang dinamai putra Salah Eddine, Yusef bin Ayoub, disakralkan bagi Muslim di seluruh dunia, terutama untuk Yordania dan Legiun Arab," kata Kailani, dilansir dari Arab News, Jumat (25/12).
Kailani mengatakan, bahwa pengaduan resmi telah diajukan ke pemerintah Israel dan UNESCO pada 2014 dan 2016. "Kami telah mengetahui selama beberapa waktu bahwa Israel telah mengincar tanah ini di dekat tembok yang berdekatan dengan Masjid Al-Aqsa dan Gerbang Singa," kata Kailani.
Otoritas Israel telah meletakkan beton di tanah pemakaman milik muslim, tujuannya adalah untuk menghentikan Muslim (menguburkan) jenazah mereka di lokasi yang akan mereka ubah menjadi taman.
Pembuatan taman termasuk tugu peringatan yang didirikan oleh orang Yerusalem dengan persetujuan mantan walikota Israel, Teddy Kosleck, untuk menghormati anggota tentara Yordania yang terbunuh dalam perang 1967. Kailani menyebut, hal itu akan menyebabkan luka emosional dan kerusakan pada keluarga korban.
"Bayangkan reaksi keluarga dari tentara Yordania yang pemberani ini yang dimakamkan di lokasi tersebut saat mereka melihat anak-anak bermain dan menari di atas kuburan almarhum martir mereka,” katanya.
Pengacara Palestina, Muhaad Jabara dan Hamzeh Quteieh menegaskan, bahwa keputusan pengadilan berarti menggambarkan bahwa tindakan pemerintah kota itu ilegal.