Puluhan Jadwal Penerbangan ke Pontianak Dibatalkan
Dari 80 penerbangan di Bandara Supadio Pontianak yang beroperasi hanya 38 penerbangan
REPUBLIKA.CO.ID, PONTIANAK -- Plt OIC Bandara Supadio Pontianak, Didi Herdiansyah mengatakan, puluhan maskapai penerbangan yang ada di Supadio melakukan penundaan bahkan membatalkan penerbangan. Pembatalan dan penundaan penerbangan ini karena dampak Surat Edaran (SE) Gubernur Kalbar tentang pelaksanaan kegiatan masyarakat selama libur hari raya Natal 2020 dan menyambut Tahun Baru 2021 dalam tatanan kehidupan era baru.
"Untuk hari ini, dari 80 penerbangan yang ada, yang beroperasi hanya 38 penerbangan baik yang datang maupun yang berangkat. Sementara selebihnya terpaksa melakukan penundaan bahkan ada yang membatalkan penerbangan," kata Didi di Sungai Raya, Sabtu (26/12).
Dia menjelaskan, akibat banyaknya penundaan dan pembatalan yang dilakukan oleh pihak maskapai, hal itu secara otomatis mengakibatkan penurunan penumpang yang terjadi sebanyak 67,8 persen. "SE Gubernur Kalbar tersebut tersebut jelas mempengaruhi aktifitas penerbangan dan kita tidak bisa berbuat apa-apa," kata Didi.
Terpisah, Kepala Dinas Kesehatan Kalbar Harisson menegaskan, mulai hari ini, pihaknya menjalankan SE Gubernur Kalbar tersebut dengan melakukan pemeriksaan langsung di bandara, untuk penumpang yang datang dan yang akan berangkat keluar.
"Berdasarkan SE tersebut, apabila penumpang tidak diperiksa saat akan berangkat, maka maskapai pasti akan kena sanksi. Tinggal pilih, tetap terbangkan penumpang yang tidak bawa surat negatif PCR, lalu kena sanksi tidak boleh terbang, atau hanya menerbangkan penumpang yang ada surat PCR negatif," kata Harisson.
Harisson mengatakan Satgas Penanganan Covid-19 Kalbar tetap akan memeriksa kelengkapan surat pada pintu kedatangan Bandara Supadio Pontianak.
Ia memastikan saat tiba di Bandara Supadio Pontianak ketika penumpang tidak dapat menunjukkan surat PCR dan hanya ada rapid antigen, maka maskapai akan dilarang terbang membawa penumpang ke Pontianak.
"Penumpang yang datang akan kami tes usap secara acak, selama masa tunggu hasil akan kami isolasi di tempat isolasi yang disediakan oleh pemerintah, biaya isolasi dan biaya tes usap itu ditanggung penumpang," katanya.
Sebelumnya, Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji mengeluarkan surat edaran dengan nomor 3596 tahun 2020 dan mengharapkan kepada seluruh masyarakat agar dengan sungguh-sungguh, tertib dan disiplin serta penuh tanggung jawab mentaati ketentuan, Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor : 566/BPBD/2020 tentang perpanjangan status tanggap darurat bencana non- alam penyebaran Covid-19 di Kalbar.
"Hal ini juga berkaitan dengan peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 110 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19," kata Sutarmidji di Pontianak, Jumat.
Bagi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang akan memasuki wilayah Kalbar, dalam surat edaran tersebut juga ditegaskan bahwa PPDN bertanggung jawab atas kesehatan masing-masing, serta tunduk dan patuh terhadap syarat dan ketentuan yang berlaku.
"Bagi yang melakukan perjalanan dengan transportasi udara, wajib menunjukan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR paling lama 7 x 24 jam sejak tanggal pemeriksaan sebelum keberangkatan, dan mengisi e-HAC Indonesia. Bagi yang melakukan perjalanan memakai kendaraan pribadi melalui transportasi darat dan laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji Rapid Test Antigen paling lama 7 x 24 jam sejak tanggal pemeriksaan sebelum keberangkatan," tuturnya.
Surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR dan hasil negatif uji Rapid Test Antigen berlaku selama 7 hari sejak tanggal pemeriksaan. Kemudian, selama masih berada di Kalimantan Barat wajib memiliki surat keterangan hasil negatif uji swab PCR atau hasil negatif uji Rapid Test Antigen yang masih berlaku bagi PPDN yang berangkat dari Kalimantan Barat, surat keterangan hasil uji swab PCR atau Rapid Test Antigen yang masih berlaku dapat digunakan untuk perjalanan kembali ke Kalimantan Barat.
"Namun, untuk anak-anak di bawah usia 12 tahun tidak diwajibkan untuk Tes PCR maupun rapid test antigen sebagai syarat perjalanan," kata Sutarmidji.