BPD Salurkan Dana PEN Rp 37,86 T kepada 189 Ribu Debitur 

Pemerintah telah menempatkan dana kepada 21 BPD senilai Rp 16,25 triliun.

ANTARA/Aditya Pradana Putra
Bank Pembangunan Daerah (BPD) telah menyalurkan dana pemulihan ekonomi nasional (PEN) dalam bentuk kredit sebanyak dua kali dari nilai penempatan. Pemerintah telah menempatkan dana kepada 21 BPD senilai Rp 16,25 triliun.
Rep: Novita Intan Red: Friska Yolandha

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bank Pembangunan Daerah (BPD) telah menyalurkan dana pemulihan ekonomi nasional (PEN) dalam bentuk kredit sebanyak dua kali dari nilai penempatan. Pemerintah telah menempatkan dana kepada 21 BPD senilai Rp 16,25 triliun.

Baca Juga


Dirjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan Andi Hadiyanto mengatakan penempatan dana PEN kepada 21 BPD terbagi menjadi tiga tahap. Tahap pertama, penempatan dana PEN kepada tujuh BPD sebanyak Rp 11,20 triliun. 

Tahap kedua, sebanyak Rp 2,80 triliun kepada empat BPD dan tahap ketiga sebanyak Rp 2,25 triliun kepada 10 BPD.

“Dari penempatan dana tersebut, BPD telah menyalurkan kepada 189.000 debitur dengan total penyaluran kredit sebesar Rp 37,86 triliun. Penempatan dana oleh pemerintah tersebut telah leverage sejumlah 2,33 kali dari jumlah penempatan,” ujarnya dalam keterangan resmi, Senin (28/12).

Menurutnya penempatan dana ini turut mendorong berkembangnya program-program inisiatif pada BPD seperti adanya kredit UMKM melalui saluran kelompok komunitas rumah ibadah, program melawan rentenir dengan kredit bunga murah serta pengajuan kredit berbasis digital. 

“Dukungan terhadap para pelaku usaha di daerah juga dibangun oleh beberapa BPD dengan mengembangkan sektor sektor baru seperti perkebunan, pertanian, dan kehutanan," ucapnya.

Oleh karena itu, penempatan dana pemerintah diharapkan mampu membantu UMKM dan pelaku usaha lainnya untuk memperoleh dukungan permodalan dengan bunga yang rendah, sehingga mampu mempertahankan usaha dan meningkatkan usaha di tengah situasi pandemi Covid-19. 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler