Sidebar

Kemenperin Fokus Kembangkan Industri Halal 2021

Monday, 28 Dec 2020 14:15 WIB
Kemenperin Fokus Kembangkan Industri Halal 2021. Kaca yang dipasangi stiker sertifikasi halal Majelis Ulama Indonesia (MUI) di Jakarta, Senin (12/10). Undang-undang (UU) Cipta Kerja Pasal 35A ayat 2 berdampak mengubah regulasi penerbitan sertifikasi halal di Indonesia dengan memberikan alternatif sertifikasi halal kepada Badan Penyelenggaran Jaminan Produk Halal (BPJH) apabila MUI tidak dapat memenuhi dalam batas waktu yang telah ditetapkan. Republika/Putra M. Akbar

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perindustrian memastikan pada 2021 akan fokus mengembangkan industri halal. Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan sektor industri halal memiliki potensi yang cukup besar ke depannya.

Baca Juga


“Saya sudah bertemu dengan beberapa CEO multinasional, mereka menyatakan produk-produk halal justru sangat diminati,” kata Agus dalam konferensi video, Senin (28/12).

Dia menuturkan, produk halal bahkan bukan hanya diminati di negara yang mayoritas berpenduduk Muslim. Agus menuturkan, produk halal sudah banyak diminati di banyak negara lain yang juga banyak penduduk non-Muslim.

“Justru negara lain di dunia banyak mencari produk halal untuk mereka konsumsi,” kata Agus.

Strategi Akselerasi Pengembangan Kawasan Industri Halal - (ANTARA/Republika.co.id)

 

Agus memastikan, Kemenperin akan memaksimalkan peluang sektor industri halal tersebut. Dia menegaskan, saat ini Kemenperin sudah membentuk satu unit kerja yang dipimpin oleh pejabat eselon dua untuk menangani secara khusus industri halal.

Dia mengharapkan, Indonesia dapat mengambil peluang tersebut dan akan dilakukan mulai tahun depan. “Ini agar di Indonesia industri halalnya lebih cepat pertumbuhannya,” kata Agus. 

Berita terkait

Berita Lainnya