Larangan Masuk Warga Asing Berlaku Dua Pekan
IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi mengatakan, pemerintah akan menutup sementara pintu masuk warga negara asing (WNA) dari luar negeri ke Tanah Air. Hal itu dilakukan mengantisipasi penyebaran varian baru Covid-19 yang sudah menyebar ke sejumlah negara.
"Rapat kabinet hari Ini Senin (28/13) memutuskan menutup sementara dari tanggal 1 hingga 14 Januari 2021 masuknya WNA dari semua negara ke Indonesia," ujar Retno usai menjalani rapat terbatas yang dilakukan, Senin (28/12).
Bagi WNA yang tiba di Indonesia pada Senin (28/12) hingga Kamis (31/12), akan diberlakukan aturan sesuai ketentuan dalam surat edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 3 tahun 2020. Dalam surat edaran tersebut, mereka harus membawa hasil tes PCR negatif dari negara asalnya yang berlaku maksimal 2x24 jam sebelum jam keberangkatan.