Jelang Ganti Tahun, Stok Pupuk Nasional di Atas Ketentuan
Saat ini, distribusi pupuk juga masih terjaga kelancarannya.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Pupuk Indonesia (Persero) sebagai induk holding BUMN industri Pupuk telah telah meminta seluruh anak perusahaannya untuk tetap fokus memperkuat ketersediaan stok pupuk serta kelancaran distribusinya di penghujung tahun 2020. Ini dilakukan guna dapat memenuhi kebutuhan para petani sekaligus mendukung ketahanan pangan Nasional.
"Kondisi stok para produsen pupuk selalu tersedia di atas ketentuan yang ditetapkan, sangat cukup hingga akhir tahun. Hasil dari monitoring, distribusi pun masih terjaga kelancarannya," ujar Kepala Komunikasi Korporat Pupuk Indonesia Wijaya Laksana dalam siaran pers di Jakarta, Selasa (29/12).
Wijaya menyampaikan stok pupuk secara nasional yang tersedia saat ini mencapai 1.3 juta ton. Ini terdiri dari 676.648 ton Urea, 451.932 ton NPK, 96.121 ton SP-36, 58.529 ton ZA, dan 99.228 ton organik.
"Stok tersebut cukup untuk memenuhi kebutuhan sekitar dua bulan, dan tersedia pada lini III (gudang kabupaten) hingga lini IV (kios-kios)," lanjut Wijaya.
Pupuk Indonesia, kata Wijaya, juga meminta para produsen selalu menjaga ketersediaan pupuk nonsubsidi guna mengantisipasi kebutuhan para petani yang kekurangan atau kehabisan alokasi. Tercatat, stok nasional pupuk non subsidi tersedia sekitar 750 ribu ton.
Perseroan mencatatkan, hingga 27 Desember 2020, realisasi penyaluran pupuk bersubsidi telah mencapai 8,53 juta ton dari total alokasi pupuk bersubsidi pada 2020 yang mencapai 8,9 juta ton. Realisasi penyaluran tersebut terdiri atas 3,89 juta ton Urea, 2,65 juta ton NPK, 576 ribu ton SP-36, 791 ribu ton ZA, dan 621 ribu ton organik.
Wijaya menegaskan penyaluran pupuk bersubsidi kepada petani berdasarkan elektronik rencana definitif kebutuhan kelompok (e-RDKK) dan sesuai alokasi yang telah ditetapkan Pemerintah. Untuk penebusan pupuk oleh petani pada Januari 2021, para petani diimbau melakukan pemeriksaan ulang atau meyakinkan kembali apakah masih ada kuota pupuk sesuai e-RDKK. Sedangkan untuk para Kepala Dinas Pertanian Kabupaten/kota, mohon bersiap-siap untuk membagi alokasi per kabupaten dan per kecamatan ketika Menteri Pertanian menerbitkan alokasi pupuk untuk tahun anggaran 2021 melalui Peraturan Menteri Pertanian yang biasanya terbit di akhir tahun.
"Penyaluran pupuk bersubsidi dilakukan perseroan secara tertutup sesuai alokasi dan hanya kepada para petani yang terdaftar dalam Kelompok Tani dan teregistrasi dalam sistem elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK) yang dikelola Kementerian Pertanian," kata Wijaya menambahkan.