Larangan WNA Baru Diberlakukan Januari, Ini Alasannya

Pemerintah resmi menerapkan larangan bagi WNA masuk ke Indonesia mulai bulan Januari.

ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal
Dua warga negara asing (WNA) berjalan untuk mengikuti proses karantina setibanya di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten.
Rep: Surya Dinata Red: Wisnu Aji Prasetiyo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Pemerintah resmi menerapkan larangan bagi Warga Negara Asing (WNA) masuk ke Indonesia guna mencegah penyebaran virus Corona varian baru.


Sekretaris Jenderal Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Cecep Herawan mengungkapkan awalnya pemerintah ingin menerapkan aturan larangan Warga Negara Asing (WNA) masuk ke Indonesia sejak 28 Desember 2020. Namun, menurutnya, masih ada wisatawan yang masih dalam perjalanan ke Indonesia.

Cecep menambahkan, Satuan Tugas (Satgas) penangan Covid-19 telah melakukan pemeriksaan terhadap WNA yang masuk ke Indonesia secara ketat sejak tanggal 28 hingga 31 Desember 2020. Ia menilai WNA yang masuk wajib melakukan isolasi mandiri di tempat yang telah disiapkan Satgas Covid-19 meskipun hasil PCR menunjukan negatif.

 

 

Video Editor | Fakhtar Khairon Lubis

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler