2020, Kemendes Sukses Salurkan Dana Desa 99,95 Persen

Total Kemendes menyalurkan dana desa mencapai Rp 71,1 triliun

Kemendes
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar menggelar refleksi akhir tahun 2020 secara virtual pada Rabu (30/12). Gus Menteri, sapaan akrabnya mengatakan, sepanjang 2020, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) telah salurkan Rp 71,1 Triliun Dana Desa.
Red: Ichsan Emrald Alamsyah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar menggelar refleksi akhir tahun 2020 secara virtual pada Rabu (30/12). Gus Menteri, sapaan akrabnya mengatakan, sepanjang 2020, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) telah salurkan Rp 71,1 Triliun Dana Desa.


Abdul Halim mengungkapkan, dengan nilai itu, maka dana desa yang terserap mencapai 99,95 persen. Langkah ini juga terwujud karena dari reformasi Januari 2020 dana desa langsung disalurkan dari Rekening Kas Umum Negara ke Rekening Kas Desa.

Persentase tahapan penyaluran juga dibalik agar lebih cepat digunakan. Bahkan pada 20 daerah yang inovatif dipercepat hanya 2 tahap, yaitu 60 persen banding 40 persen."Penyerapan terbesar itu tahun 2020 sejak tahun 2015. Penyerapannya mencapai 99,95 persen, mungkin hampir mencapai 100 persen," kata Gus Menteri.

Hasil penggunaan dana desa lebih cepat ialah penurunan kemiskinan desa di awal pandemi Covid-19, yakni menurun 0,03 persen antara Maret 2019-2020. Maka, reformasi penyaluran dana desa ini berlanjut pada 2021.

Bagaimanapun, pandemi Covid-19 sejak Maret 2020 mendisrupsi pembangunan desa. APBDes untuk bencana dan kegiatan tak terduga semula tidak lebih dari 10%, kini mencuat menjadi 37 persen.

Strategi community targeting melalui Bantuan Langsung Tunai Dana Desa diakui dunia sebagai inovasi kebijakan yang tepat sasaran: memasukkan 5,31 juta keluarga miskin yang belum pernah didata, 947 ribu keluarga miskin yang sebelumnya terdata namun luput dari penyaluran bantuan, 1,45 juta keluarga yang kehilangan mata pencaharian selama pandemi, bahkan sebanyak 2,5 juta di antaranya ialah perempuan kepala keluarga (PEKKA), juga 92 persen bantuan diterima keluarga petani kecil, nelayan kecil, buruh tani, dan buruh nelayan.

Peningkatan efektivitas BLT Dana Desa itu diikuti efisiensi biaya, lantaran pendataan 8 juta keluarga dilakukan secara sukarela oleh Relawan Desa Lawan Covid-19. Sehingga pendataan mikro pada level Rukun Tetangga dan keluarga dilanjutkan pada 2021.

"Program Desa Tanggap Covid-19 dan BLT Dana Desa sukses menjaga gerak pandemi Covid-19 di desa tetap rendah. Hingga November 2020 sebanyak 1,4 juta warga desa terjaga tidak jatuh ke jurang kemiskinan. Maka BLT Dana Desa tetap dilanjutkan pada 2021," kata Doktor Honoris Causa dari UNY ini.

Disrupsi pandemi menguatkan peran pekerjaan tidak tetap, di mana di desa berupa Padat Karya Tunai Desa (PKTD). Secara nasional, 97 persen PHK diserap melalui program-program pekerjaan tidak tetap. Di desa, APBDes 2020 untuk infrastruktur telah turun dari 68 persen pada 2019 menjadi 35 persen, di mana sebanyak 23 persen dilaksanakan dengan pola PKTD, dan non PKTD 12 persen.

 

Sepanjang Januari 2021 PKTD akan meningkat menjadi 55 persen dari dana desa. PKTD berhasil menahan laju pengangguran terbuka di desa 0,79 persen, padahal di kota melonjak 69 persen. Maka seluruh penggunaan dana desa 2021 dijalankan melalui PKTD, di mana 55 persen anggaran harus untuk upah tenaga kerja.

Gus Menteri juga menjelaskan soalm komposisi pemanfaat dari lapisan bawah desa yaitu penerima BLT Dana Desa 8.045.861 keluarga atau 39.263.802 jiwa, Orang Dalam Pengawasan (ODP) di ruang isolasi desa sebanyak 191.610 jiwa, dan Padat Karya Tunai Desa sebanyak 3.298.041 jiwa

"Total pemanfaat langsung dana desa 2020 per 29 Desember 2020 sebanyak 42.753.453 jiwa atau 36,23% warga desa lapisan bawah," kata Mantan Ketua DPRD Jawa Timur ini.

Program BLT Dana Desa ini ternyata sudah mendapat pengakuan dari dunia, pasalnya menurut Adjunct Professor Georgetown University Scott Guggenheim mengatakan, saat ini banyak negara yang ingin meniru BLT Dana Desa dan Indonesia tidak menyadari bahwa Indonesia adalah pelopor ide jaring pengaman sosial komplementer seperti ini. 

Dikatakan Scott hanya di Indonesia 2,7 juta kepala rumah tangga perempuan bisa mendapatkan bantuan tunai. Sedang imbas hadrinya Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 membuat Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) menjadi Badan Hukum yang didirikan oleh desa dan/atau bersama desa-desa. Kedudukan BUM Desa sebagai badan hukum diperoleh dan berlaku sejak Peraturan Desa atau Peraturan Bersama Kepala Desa diundangkan.

Kedudukan badan hukum Unit Usaha BUM Desa terpisah dari BUM Desa dan mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan. Organisasi Pengelola BUM Desa terpisah dari pemerintah Desa.

Olehnya, Kemendes PDTT pun menggenjot soal Rancangan Peraturan Pemerintah sebagai pijakan hukum. Saat RPP Bumdes sudah ditayangkan di situs turunan UU No 11/2020 tentang Cipta Kerja. Konsultasi publik telah dilakukan dari Aceh sampai Papua.

"Harmonisasi antar kementerian dan lembaga sedang dilaksanakan," kata Gus Menteri.

 

Dalam kesempatan tersebut, Abdul Halim kembali mengingatkan, penggunaan dan desa tidak boleh dipihak ketigakan. Bahkan, ke depan sistem pengawasan bakal semakin diperketat."Kita terus kawal. Bahkan ke depan akan kita kawal agar dana desa ini bagaimana bisa lebih efektif lagi," tuturnya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler