Tak Patuh Prokes, Masjid Nour Kairo Ditutup
IHRAM.CO.ID, KAIRO -- Masjid yang terkenal di Kairo, El-Nour, harus ditutup selama dua minggu ke depan. Keputusan ini diambil setelah terjadi ketidakpatuhan jamaah terhadap tindakan pencegahan Covid-19, yang telah diwajibkan sejak masjid dibuka kembali pada bulan Juli.
Keputusan penutupan masjid disampaikan Menteri Wakaf Mesir, Mohamed Mokhtar Gomaa, tak lama setelah ia melaksanakan shalat Dzuhur berjamaah di masjid tersebut.
Dilansir Ahram, Rabu (30/12), sejumlah jamaah terlihat shalat di dalam masjid tanpa memakai masker dan membawa sajadah mereka sendiri. Temuan ini disampaikan kementerian selaku pengelola masjid di seluruh negeri, dalam pernyataannya, Selasa (29/12).
Selama dua minggu ke depan, masjid dilarang melakukan shalat berjamaah, baik di dalam ruangan maupun di luarnya. Tak hanya itu, imam maupun staf masjid didenda sepuluh hari dari pembayaran bulanan mereka.
Merujuk pada pernyataan yang sama, kementerian juga memutuskan akan merujuk inspektur distrik dan kepala direktorat yang berafiliasi dengan masjid, untuk melakukan penyelidikan internal atas kegagalan menjalankan tugas mereka.
Kasus seperti ini merupakan yang pertama terjadi sejak Mesir memasuki gelombang kedua virus Covid-19. Saat ini, terjadi peningkatan infeksi dan jumlah kematian yang dilaporkan di negara tersebut, sejak Kamis (24/12).
Sejumlah keputusan juga sempat diambil selama gelombang pertama pandemi, termasuk penutupan masjid ikonik Al-Hussein di Kairo pada Juli lalu. Beberapa jamaah di masjid menentang tindakan pencegahan terkait dengan jarak fisik dan tetap berada di masjid setelah shalat berakhir.
Pemerintah Mesir sendiri mengizinkan jamaah melakukan sholat harian di masjid mulai Juli, setelah dilakukan penutupan selama empat bulan. Izin diberikan selama pihak masjid dan jamaah mematuhi tindakan pencegahan terkait virus.
Beberapa hal utama yang harus dipatuhi adalah mengenakan masker saat shalat, membawa sajadah pribadi, dan menjaga jarak setidaknya 1,5 meter untuk pelaksanaan shalat wajib berjamaah.
Batasan lain yang diberlakukan adalah melakukan wudhu di luar masjid, serta masjid dibuka hanya selama 30 menit untuk shalat. Sebulan kemudian, shalat Jumat berjamaah diizinkan dilanjutkan, namun hanya di masjid-masjid besar.
Dalam upaya mengurangi lonjakan infeksi Covid-19 saat ini, pemerintah Mesir melarang pertemuan dalam jumlah besar, seperti pemakaman dan pernikahan di balik pintu tertutup. Hal ini juga berlaku untuk aula yang berafiliasi dengan masjid.
Pembatasan lain yang diberlakukan yakni melarang perayaan Malam Tahun Baru. Pemerintah juga akan memberi denda sebesar 50 pound Mesir atau setara Rp 448 ribu, bagi masyarakat yang tidak mengenakan masker di depan umum mulai minggu depan.
Selain itu, Gereja Ortodoks Koptik Mesir mengumumkan membatasi jumlah peserta misa Natal, karena khawatir akan penyebaran virus Covid-19.