Satgas Covid-19 IDI: Peruntukan Vaksin Jangan Sampai Keliru
IDI meminta ada pengecekan kesesuaian target penerima vaksin.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah telah menetapkan tenaga kesehatan menjadi kelompok prioritas pertama untuk mendapatkan vaksin Covid-19. Ikatan Dokter Indonesia (IDI) mengungkapkan para dokter siap menjadi kelompok yang pertama mendapatkan vaksin.
"Dokter sudah siap (mendapatkan vaksinasi Covid-19), tetapi peruntukannya yang perlu dicek dan recheck, jangan sampai keliru. Misalnya peruntukannya untuk usia berapa, tetapi umur lebih dari itu ternyata dipanggil juga, misalnya yang usianya 70 tahun lebih lebih," kata Ketua Satgas Covid-19 IDI Zubairi Djoerban saat dihubungi Republika.co.id, Jumat (1/1).
Pemerintah telah menetapkan usia yang mendapatkan vaksinasi adalah antara 18 hingga 59 tahun. Zubairi meminta aturan ini dipatuhi sehingga antara peraturan dan kondisi di lapangan bisa seiring sejalan.
Zubairi mengusulkan ketepatan sasaran vaksinasi Covid-19 dicek dengan memeriksa nomor induk kependudukan (NIK). Sebab, di situ tertera tanggal lahir hingga bisa memperlihatkan usia.
Bagaimana dengan dokter yang memiliki penyakit penyerta?
Zubairi mengatakan, tenaga medis yang memiliki penyakit penyerta (komorbid) bisa melaporkannya. Sebagai kelompok pertama yang divaksin, Zubairi meminta dokter yang menderita penyakit ini memeriksakan diri ke dokter lain.
"Misalnya mengidap diabetes mellitus yang belum terkontrol dan atau memiliki komorbid yang lainnya maka memerlukan surat dari dokter," katanya.
Selain itu, Zubairi juga meminta dokter bisa membuat surat keterangan sendiri. Apalagi, menurutnya, pemerintah telah membuat peraturan sendiri dan dokter sebagai kelompok yang dipercaya.
"Intinya, antara peraturan dan kondisi di lapangan harus sejalan," ujarnya.
Sebelumnya, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengirimkan pesan singkat (SMS) blast secara serentak kepada seluruh penerima vaksin Covid-19 yang telah terdaftar pada tahap pertama. Pengiriman pesan terhitung mulai Kamis (31/12).
Aturan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) Nomor HK.01.07/MENKES/12757/2020 tentang Penetapan Sasaran Pelaksanaan Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin pada tanggal 28 Desember 2020. Sasaran dari SMS blast ini, menurut Budi, adalah masyarakat kelompok prioritas penerima vaksin Covid-19.
"Pengiriman pemberitahuan SMS blast dilakukan serentak mulai 31 Desember 2020," kata Budi seperti dalam keterangan tertulis yang diterima Republika.co.id, Jumat (1/1).
Sasaran penerima SMS tersebut adalah mereka yang namanya telah terdaftar dalam Sistem Informasi Satu Data Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Budi menjelaskan, pelaksanaan vaksinasi dilakukan secara bertahap dengan menerapkan prinsip kehati-hatian.
Proses vaksinasi diharapkan dapat mulai dilaksanakan setelah dikeluarkannya izin penggunaan darurat (Emergency Use Authorization/EUA) oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Prosesnya diharapkan selesai dalam satu atau dua pekan ke depan.