Hasil Swab Antigen Negatif Jadi Syarat Bertamu ke MK
MK akan membatasi waktu audiensi para tamunya.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) mensyaratkan setiap tamu wajib menunjukkan surat keterangan swab antigen dengan hasil negatif yang masa berlaku tiga hari. Protokol kesehatan pencegahan Covid-19 ini telah berlaku sejak 25 Desember 2020 lalu dan terus diterapkan MK dalam menangani perselisihan hasil pemilihan kepala daerah.
"Ya, syarat hasil swab antigen negatif sudah berlaku sejak 25 Desember lalu," ujarJuru Bicara MK Fajar Laksono saat dikonfirmasi Republika.co.id, Sabtu (2/1).
Selain itu, setiap tamu juga wajib menggunakan masker dan pelindung wajah atau face shield selama waktu kunjungan di MK. Setiap tamu pun harus dalam kondisi kesehatan baik dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius.
Waktu audiensi pun dibatasi paling lama 30 menit. Di samping itu, MK telah melantik sejumlah pegawai menjadi tim gugus tugas dukungan penanganan perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (PHPKada) hingga 10 April 2021.
Tim gugus tugas juga akan bertanggung jawab memastikan setiap orang mematuhi protokol kesehatan. Sekretaris Jenderal MK M Guntur Hamzah mengatakan, seluruh pihak yang terlibat dalam perkara sengketa hasil pilkada harus melakukan swab antigen sebelum memasuki ruang sidang.
Jika ada pihak yang hendak bersidang tidak memiliki surat keterangan telah melakukan swab antigen, maka MK akan menyediakannya di halaman Gedung MK.
"Hal ini karena pihak yang bersidang akan berhadapan dengan Majelis Hakim, maka protokol kesehatan harus lebih ketat," kata Guntur dikutip laman resmi MK.
MK menerima 135 permohonan perselihan hasil pemilihan baik dari pasangan calon gubernur, bupati, maupun wali kota di beberapa daerah yang menyelenggarakan Pilkada 2020. Saat ini, pemohon masih diberi waktu melengkapi dan memperbaiki permohonan serta pemeriksaan kelengkapan dan perbaikan permohonan hingga 5 Januari 2021.
Pemeriksaan pendahuluan terhadap kelengkapan dan kejelasan materi permohonan serta pengesahan alat bukti baru akan dilaksanakan 26-29 Januari 2021. Pengucapan putusan atau ketetapan perkara perselisihan hasil pemilihan dijadwalkan pada 19-24 Maret 2021.