BPOM: Vaksin Covid-19 Belum Boleh Disuntikkan
Meski sudah sampai di berbagai daerah, vaksin Covid-19 belum boleh disuntikkan.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny K Lukito, mengatakan, meski vaksin Sinovac sudah didistribusikan ke berbagai daerah di Indonesia tetapi belum boleh disuntikkan. Sebab, vaksin belum mendapat izin penggunaan darurat atau EUA.
"EUA masih berproses, tapi vaksin sudah diberikan izin khusus untuk didistribusikan karena membutuhkan waktu untuk sampai ke seluruh daerah target di Indonesia," kata Penny kepada wartawan di Jakarta, Senin (4/1).
Ia mengatakan, proses penyuntikan vaksin COVID-19 hanya boleh dilakukan jika sudah mendapatkan EUA. BPOM, kata dia, akan terus mengevaluasi uji klinis Sinovac di Bandung, Jawa Barat. Selain itu, BPOM akan terus mengkaji secara seksama berbagai hal terkait vaksin COVID-19, termasuk data dari berbagai negara terkait uji klinis antivirus SARS-CoV-2 tersebut.
Sebelumnya, Juru Bicara Vaksin COVID-19 dari Biofarma, Bambang Herianto, menyebutkan, tidak ada kendala distribusi vaksin COVID-19 ke seluruh Indonesia. Biofarma sudah kerap menyalurkan vaksin lain ke berbagai tempat di Indonesia.
PT Biofarma mendistribusikan tiga juta dosis vaksin COVID-19 buatan Sinovac ke 34 provinsi di Indonesia pada Ahad (3/1) untuk persiapan pelaksanaan program vaksinasi tahap pertama. Proses distribusi vaksin, kata dia, tidak hanya dilakukan oleh Biofarma, melainkan melibatkan banyak pihak, termasuk pemerintah provinsi, kabupaten/kota dan puskesmas.