Sidebar

Malang Perpanjang Operasional Rumah Isolasi Covid-19

Monday, 04 Jan 2021 18:11 WIB
Malang Perpanjang Operasional Rumah Isolasi Covid-19. Petugas yang mengenakan APD memakamkan jenazah pasien COVID-19 di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Kiduldalem, Malang, Jawa Timur, Jumat (1/1/2021). Pada hari pertama di tahun 2021, Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengelola Pemakaman Umum Dinas Lingkungan Hidup setempat memakamkan 12 jenazah pasien COVID-19.

IHRAM.CO.ID, MALANG -- Pemerintah Kota Malang menyatakan akan memperpanjang operasional rumah isolasi penanganan Covid-19 yang berada di Balai Pelatihan Sumber Daya Manusia (BPSDM) milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim).

Baca Juga


Wali Kota Malang Sutiaji mengatakan perpanjangan operasional rumah isolasi tersebut, dalam upaya untuk mengantisipasi adanya lonjakan pasien konfirmasi positif Covid-19, usai libur panjang perayaan Natal dan Tahun Baru 2021.

"Saya sudah menginstruksikan kepada Sekda Kota Malang untuk meminta kepada Gubernur, supaya izin penggunaan (rumah isolasi) diperpanjang," kata Sutiaji, Senin (4/1).

Izin operasional rumah isolasi yang terletak di Jalan Kawi Nomor 41 Kota Malang tersebut, sesungguhnya akan berakhir pada Januari 2021. Namun, Pemerintah Kota Malang mengharapkan operasional rumah isolasi tersebut diperpanjang untuk mengantisipasi lonjakan pasien Covid-19.

Selain itu, lanjut Sutiaji, rumah isolasi penanganan pasien Covid-19 tersebut, diharapkan juga bisa merelaksasi rumah sakit rujukan yang ada di Kota Malang. Rumah isolasi tersebut, akan dikhususkan untuk menangani pasien positif Covid-19 tanpa gejala, hingga bergejala sedang.

"Jadi, kemungkinan besar nanti izin penggunaan BPSDM Jatim untuk rumah isolasi akan diperpanjang," kata Sutiaji.

 

Berita terkait

Berita Lainnya