KPU: Tak Ada Intervensi dalam Pelaksanaan Pilkada 2020
KPU memastikan tidak ada intervensi dalam pelaksanaan Pilkada 2020.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengaku pihaknya tak menerima intervensi apapun dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020. Ia memastikan, KPU menjaga independensinya dalam menyusun peraturan yang berkaitan dengan pelaksanaan pilkada di tengah pandemi Covid-19 ini.
"Sepanjang saya mengikuti proses pembuatan peraturan KPU tidak ada satu pun rasa bawa KPU ditekan oleh pihak manapun," ujar Arief dalam webinar pada Selasa (5/1).
Arief menuturkan, penyelenggaraan Pilkada 2020 bukan hal yang mudah. Persiapan dilakukan sejak Maret ketika KPU memutuskan menunda tahapan pilkada karena Covid-19.
Pemerintah kemudian menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pilkada yang pada intinya menunda waktu pemungutan suara. Dari yang semula September 2020 menjadi Desember 2020.
KPU pun menyusun Peraturan KPU (PKPU) yang mengatur pelaksanaan pilkada dalam kondisi bencana nonalam pandemi Covid-19. Sebab, ada sejumlah protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid-19 yang harus diterapkan dalam setiap tahapan pilkada.
Arief mengatakan, KPU sudah bersikap transparan dan melibatkan partisipasi publik saat ingin menerbitkan PKPU. Di samping itu, KPU harus berkonsultasi dengan DPR RI dan pemerintah melalui rapat konsultasi di Komisi II DPR RI serta harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan HAM.
Dalam prosesnya, Arief tidak menampik ada tekanan dari berbagai pihak. Namun, menurut dia, keputusan yang diambil KPU dalam menetapkan PKPU tidak dalam kondisi tertekan.
"Prosesnya bisa saja penuh tekanan, ada indikasi intervensi, tapi kira-kira bahasa yang dipakai itu. Tapi yang paling penting saat KPU membuat keputusannya, ketika menetapkan PKPU. Saya sampaikan kita sama sekali tidak dalam kondisi tertekan," kata Arief.