Ketua MPR Dukung Pelaksanaan Kembali PSBB Ketat Jawa Bali
Diharapkan aparat tak menggunakan kekerasan dalam penertiban PSBB
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ketat akan diberlakukan kembali di seluruh pulau Jawa dan Bali pada 11-25 Januari 2021. Ketua MPR RI mendukung rencana pemerintah tersebut sebagaimana tercantum dalam Peraturan Pemerintah/PP Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19, berdasarkan pertimbangan politik, ekonomi, sosial, dan budaya saat ini, yang bertujuan untuk menekan penyebaran dan penularan Covid-19, khususnya di seluruh provinsi di Pulau Jawa dan Provinsi Bali.
"Meminta pemerintah mensosialisasikan kepada seluruh kepala daerah, pejabat pemerintahan, dan masyarakat, rencana PSBB tersebut, khususnya kepada pihak-pihak yang akan melakukan pembatasan-pembatasan, seperti kantor-kantor, pusat perbelanjaan, sekolah, moda transportasi, dan lain-lain, dikarenakan kebijakan tersebut akan efektif apabila mendapat dukungan seluruh pihak dan dapat bekerja sama dengan baik," ujarnya, dalam siaran pers, Kamis (7/1).
Bamsoet meminta pemerintah bersama aparat memperketat pengawasan agar PSBB berjalan tertib dan efektif, dan menyarankan aparat tidak menggunakan kekerasan dalam melakukan penertiban, namun menggunakan cara persuasif yang humanis. Dengan begitu masyarakat atau pihak yang harus melakukan pembatasan memahami tujuan dari PSBB untuk kepentingan kesehatan bersama, bukan hanya karena sekadar takut kepada aparat semata.
"Meminta pemerintah, dalam hal ini Kementerian Keuangan/Kemenkeu, untuk mempersiapkan sejumlah strategi dalam menghadapi dampak ekonomi yang berpotensi muncul dari PSBB ketat tersebut, dikarenakan berkaca dari pengalaman PSBB ketat sebelumnya, Indonesia mengalami penurunan konsumsi yang berdampak kepada penurunan daya beli masyarakat yang dapat mengakibatkan terjadinya resesi ekonomi," kata Bamsoet.
Masyarakat yang berada di Pulau Jawa dan Bali juga diharapkan mendukung program pemerintah tersebut, dan mematuhi aturan PSBB, serta disiplin dan ketat melakukan protokol kesehatan 3M (memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak) apabila tetap harus bepergian atau melakukan aktivitas di luar rumah. Bamsoet meminta pemerintah memasifkan pemeriksaan, pelacakan, dan perawatan atau isolasi bagi pasien Covid-19 dalam masa PSBB, guna mengendalikan laju penularan virus corona.
Tantangan bidang ketenagakerjaan
Selain kesehatan, Covid-19 juga berdampak pada bidang ketenagakerjaan. Bamsoet meminta pemerintah dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) harus mampu menghadapi hambatan dan perubahan arah dalam industri dan bisnis, untuk itu Kemnaker agar mengevaluasi secara komprehensif program pelatihan dan peningkatan kapasitas pekerja, antara lain program Kartu Prakerja sehingga lebih terarah serta selaras dengan kebutuhan industri dan lapangan kerja baru.
"Mendorong pemerintah menyusun skala prioritas pada program Kartu Prakerja, baik dari segi sasaran peserta maupun substansi pelatihannya, sehingga program ini dapat lebih efektif dan menjawab tantangan yang ada saat pandemi," ujar Bamsoet.
Ia mendorong pemerintah dalam hal ini Kemnaker menyesuaikan penyerapan tenaga kerja di Indonesia, baik formal maupun informal dengan lanskap pasar ketenagakerjaan di Indonesia di era pandemi Covid-19. Serta meminta komitmen pemerintah dalam mengimplementasikan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, khususnya khususnya yang berkaitan dengan investasi, mengingat investasi dapat menciptakan lapangan kerja formal.