Sidebar

Ada Lima Vaksin Lain Butuh Fatwa Halal MUI

Sunday, 10 Jan 2021 14:10 WIB
Kemasan vaksin Covid-19 ditampilkan di ruang command center pendistribusian vaksin Covid-19 di PT Bio Farma, Jalan Pasteur, Kota Bandung.

IHRAM.CO.ID, JAKARTA--Wakil Presiden Ma'ruf Amin berharap kolaborasi yang baik Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) dengan Pemerintah dan Badan Pemeriksa Obat dan Makanan (BPOM) berlanjut. Wapres memberi penekanan, kerja sama ini tidak hanya di vaksin Sinovac yang baru saja diumumkan Komisi Fatwa MUI halal dan suci.


"Kerja sama tim ini sangat bagus antara Pemerintah, BPOM dan MUI, dalam konteks vaksin Sinovac. Bapak Wapres berharap, kan akan ada vaksin-vaksin berikutnya tuh, timnya harus bisa kompak seperti sekarang," ujar Juru Bicara Wapres Masduki Baidlowi dalam keterangannya yang dikutip pada Ahad (10/1).

Wapres sebelumnya mengungkap, Pemerintah berencana juga mendatangkan vaksin dari lima sumber antara lain Novavax, COVAX/Gavi, Astra Zeneca, hingga Pfizer. Masduki menjelaskan, seperti Sinovac, vaksin-vaksin tersebut nantinya juga akan melalui tahap penelitian BPOM dan MUI.

BPOM untuk mendapatkan izin penggunaan darurat atau emergency use authorisation (EUA) dan fatwa kehalalan atau kedaruratan dari MUI. Meskipun, kata Masduki, hasil penelitiannya belum tentu sama kehalalannya dengan vaksin lain.

"Nanti misalnya halal, atau darurat, yang penting dari awal sudah dilakukan semacam kerja kolaboratif," kata dia.

Sebelumnya, Komisi Fatwa MUI telah mengumumkan vaksin Sinovac halal dan suci. Laporan itu juga disampaikan kepada Wapres Ma'ruf.

Ma'ruf, atas nama pemerintah menyampaikan terima kasih dan apresiasi atas respon cepat Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa halal vaksin Sinovac. Ia mengatakan, MUI  selama ini telah mengeluarkan fatwa-fatwa yang mendukung penanganan covid-19.

Meski begitu, Ma'ruf mengingatkan vaksinasi vaksin Covid-19 masih harus menunggu izin penggunaan darurat (Emergency Use Authorization) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

"Saya tegaskan meskipun telah mendapatkan fatwa halal dari MUI, kebolehan penggunaan vaksin Sinovac masih tergantung izin penggunaan darurat (Emergency Use Authorization) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)," ujar Ma'ruf.

 

Berita terkait

Berita Lainnya