Kemlu Pertimbangkan Tutup Kembali Perbatasan

Kemlu pertimbangkan penutupan perbatasan demi hindari virus corona varian baru

Antara/Muhammad Iqbal
Dua warga negara asing (WNA) berbincang dengan petugas TNI untuk proses karantina setibanya di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (29/12/2020). Pemerintah Indonesia memutuskan melarang seluruh WNA masuk wilayah Indonesia mulai 1 Januari hingga 14 Januari 2021, hal tersebut dilakukan guna mencegah munculnya varian baru virus corona yang memiliki daya tular yang sangat cepat yang tengah marak di inggris dan Eropa.
Rep: Lintar Satria Red: Christiyaningsih

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Jenderal Protokol dan Konsuler Kementerian Luar Negeri (Kemlu) dan Kepala Protokol Negara Indonesia Andy Rachmianto mengatakan virus corona varian baru sudah mulai mendekati Indonesia. Karena itu, Kemlu akan mempertimbangkan kembali kedatangan warga negara Indonesia (WNI) dan warga negara asing (WNA) masuk ke Indonesia.

"Mulai muncul varian baru dari Inggris. Saya juga dengar ada dari Afrika Selatan, konon yang terjadi di Jepang dari Brasil. Jadi varian baru sudah berada di sekitar kawasan," kata Andy dalam pertemuan virtual dengan media, Senin (11/10.

"Karena itu pemerintah meninjau kembali kebijakan kedatangan WNI dan warga WNA dari luar negeri ke Indonesia di masa setelah ditemukannya varian baru," tambahnya.

Andy mengatakan selama 2021 Perlindungan WNI di Luar Negeri Kemlu memiliki tiga prioritas utama. Pertama menguatkan infrastruktur perlindungan WNI di luar negeri. Kedua perlindungan anak buah kapal (ABK) asal Indonesia yang bekerja di kapal asing.

"Yang ketiga, yaitu penguatan dan integrasi basis data WNI di luar negeri, jadi data ini juga fokus dari perhatian kami di Perlindungan WNI pada tahun 2021," kata Andy.

Andy mengatakan Kemlu akan menguatkan respons pelayanan bagi WNI di 129 perwakilan Republik Indonesia di luar negeri. Ia menambahkan salah satu caranya dengan meningkatkan status perwakilan menjadi perwakilan perlindungan terpadu (PPT).

"Sebelumnya istilah PPT ini kami gunakan adalah perwakilan Citizen Service, perwakilan pelayanan warga, kurang lebih sekitar 25 perwakilan sejak 2004 menunjuk 25 perwakilan sebagai Citizen Service. Salah satu kriterianya jumlah WNI cukup signifikan," katanya.

Namun berdasarkan Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 05/2018, istilah Citizen Service diganti PPT. Andy mengatakan peningkatan status ini membuka jalur Kemlu untuk meningkatkan sumber daya manusia, alokasi anggaran, serta menyediakan sarana dan prasarana pada perwakilan yang berstatus PPT.

Pada 2021, Andy mengatakan Kemlu juga akan mendistribusikan bantuan pandemi Covid-19 pada WNI di luar negeri. Tahun lalu Kemlu sudah mengalokasikan dana bantuan Covid-19 sebesar Rp 86 miliar pada sekitar 59 perwakilan Indonesia di luar negeri.

"Termasuk untuk pembelian logistik, pengadaan alat pelindung diri, bantuan langsung tunai, pendampingan hukum, dan fasilitasi repatriasi," katanya.

Baca Juga


BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler