Polemik Soal Vaksin Covid-19 Diharap Wamenag Dihentikan
IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat menetapkan Vaksin Covid-19 produksi Sinovac, halal dan suci. Penetapan ini diambil setelah Komisi Fatwa MUI Pusat menggelar rapat pleno secara tertutup di Hotel Sultan, Jakarta, akhir pekan lalu,
Wakil Menteri Agama, Zainut Tauhid Sa'adi, mengapresiasi komisi fatwa MUI. Ia menyebut MUI telah menyelesaikan seluruh prosedur dan tahapan pemeriksaan vaksin hingga sampai pada penetapan halal dan suci.
"Kami tentu mengapresiasi Komisi Fatwa MUI. Penetapan halal ini juga bagian dari bentuk ketaatan terhadap amanat regulasi," ujar Wamenag dalam keterangan yang diterima Republika, Senin (11/1).
Indonesia memiliki UU No 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH). Pasal 33 UU JPH mengatur penetapan kehalalan produk dilakukan oleh MUI melalui pelaksanaan Sidang Fatwa Halal.
Ketentuan yang sama ditegaskan juga dalam pasal 33 UU Cipta Kerja. Dalam pasal tersebut dituliskan penetapan kehalalan produk dikeluarkan oleh MUI melalui Sidang Fatwa Halal.
"MUI sudah menetapkan kehalalan vaksin Sinofac. Saya harap masyarakat menghentikan polemik tentang halal dan haram vaksin ini," lanjut Wamenag.
Zainut Tauhid melanjutkan, fatwa yang dikeluarkan oleh MUI juga telah menegaskan jika vaksin Sinofac halal dan suci. Artinya, bahan yang digunakan dalam proses pembuatan vaksin terbebas dari unsur najis.
Meski sudah ada fatwa halal dan suci dari MUI, namun penggunaannya masih harus menunggu keputusan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Sebab, pihak BPOM berwenang melakukan pemeriksaan terkait keamanan (safety), kualitas (quality) dan kemanjuran (efficacy).
"Fatwa halal dan suci sudah diterbitkan MUI. Tinggal menunggu aspek thayyib nya. Ini yang kita tunggu dari BPOM," kata dia.
Wamenag menambahkan, proses sertifikasi halal ini juga sudah berjalan di Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag. Ada tujuh proses yang harus dilalui, yaitu permohonan, pemeriksaan, penetapan, pengujian, pengecekan, fatwa, serta yang terakhir yakni penerbitan sertifikasi halal.
Setelah BPOM nantinya mengeluarkan keputusan terkait aspek penggunaan, MUI akan mengeluarkan penetapan kehalalan produk. Penetapan itu akan dijadikan dasar BPJPH mengeluarkan Sertifikat Halal.
"BPJPH berperan dalam menerbitkan sertifikat berdasarkan keputusan penetapan kehalalan produk yang ditetapkan MUI," lanjut Wamenag.