Mahfud: Nama Calon Kapolri Belum Dikirim ke DPR
Mahfud mengatakan, belum ada yang tahu calon kapolri pengganti Jenderal Idham Azis.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, menyatakan presiden belum mengirim nama calon Kapolri ke DPR RI. Menurut dia, nama-nama yang beredar di publik saat ini merupakan spekulasi belaka.
"Nama calon Kapolri yang beredar di media sekarang msh tebak-tebak buah nangka alias spekulasi. Sampai saat ini Presiden belum mengirim nama calon Kapolri ke DPR," ujar Mahfud lewat akun Twitternya, @mohmahfudmd, dikutip Selasa (12/1).
Dia mengatakan, belum ada yang tahu siapa calon Kapolri pengganti Jenderal Idham Azis. Dia mengungkapkan, itu karena Presiden Joko Widodo masih terus mempertimbangkan secara seksama siapa sosok yang paling tepat untuk jabatan tersebut.
Mahfud kemudian mengungkap cara khas yang sering dilakukan presiden dalam memilih pejabat, yakni dengan meminta dibuatkan lima draf surat pengusulan yang berisi nama-nama yang berbeda. Barulah pada saat yang tepat presiden menandatangani salah satunya.
"Sedangkan draf surat yang tidak ditandatangani dimusnahkan. Jadi tidak ada yang tahu kecuali setelah diumumkan secara resmi," jelas dia.
Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) sudah menyerahkan lima nama calon Kapolri ke Presiden Joko Widodo. Nama-nama tersebut sama-sama memikiki pangkat Komisaris Jenderal Polisi atau jenderal berbintang tiga. "Kelima orang itu dianggap memenuhi syarat profesionalitas, loyalitas, jam terbang," kata Mahfud yang juga berlaku sebagai ketua Kompolnas lewat keterangan tertulis, Jumat (8/1) lalu.
Dia kemudian menyebutkan satu persatu nama Komjen Pol yang akan dipilih menjadi Kapolri pengganti Jenderal Pol Idham Azis. Kelima nama itu, yakni Gatot Edy Pramono, Boy Rafly Amar, Listyo Sigit Prabowo, Arief Sulistyanto, dan Agus Andrianto.
Mahfud telah menyampaikan usul nama-nama tersebut kepada Presiden pada hari Kamis (7/1) lalu. Selanjutnya, awal pekan depan Presiden Joko Widodo akan meneruskan salah satunya kepada DPR untuk dimintakan pertimbangan.