Prostitusi Online Anak di Apartemen Green Pramuka Terungkap

Anak berinisial AD dipaksa menjadi pekerja prostitusi lewat aplikasi Michat.

Republika/Mardiah
Prostitusi online. (ilustrasi). Polsek Cempaka Putih berhasil membongkar praktik prostitusi anak yang terjadi di Apartemen Green Pramuka City, Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Kasus itu terungkap usai korban berinisial AD, gadis berusia 13 tahun, berhasil kabur dari apartemen tersebut dan mengadu kepada orang tuanya.
Rep: Febryan. A Red: Ichsan Emrald Alamsyah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polsek Cempaka Putih berhasil membongkar praktik prostitusi anak yang terjadi di Apartemen Green Pramuka City, Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Kasus itu terungkap usai korban berinisial AD, gadis berusia 13 tahun, berhasil kabur dari apartemen tersebut dan mengadu kepada orang tuanya. 


Kasat Reskrim Polres Jakarta Pusat AKBP Burhanuddin, mengatakan, AD kabur setelah dipaksa menjadi pekerja seks di Apartemen Green Pramuka sejak September 2020 hingga pertengahan Desember 2020. "Pada 17 Desember, AD berhasil melarikan diri pulang ke rumah dan menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya. Orang tua AD lalu melaporkan kejadian itu ke Polsek Cempaka Putih pada 23 Desember," kata Burhanuddin di Mapolsek Cempaka Putih, Senin (11/1). 

Berangkat dari laporan itu, kata Burhanuddin, Polsek Cempaka Putih berhasil menangkap sejumlah orang yang terlibat dalam tindak kejahatan eksploitasi anak tersebut. Dari keterangan pelaku dan korban, diketahui pula kronologi lengkap bagaimana AD bisa terjebak dalam dunia prostitusi. 

Burhanuddin mengatakan, AD terjebak dalam dunia prostitusi karena ditipu, dibujuk, dan dipaksa oleh para tersangka. Kejadian bermula pada satu hari di bulan September 2020 pukul 23.00 WIB. Ketika itu tersangka berinisial SDQ (pria 23 tahun) menjemput AD di rumahnya untuk pergi jalan-jalan ke kawasan Puncak Bogor. 

"SDQ juga menjanjikan akan memberikan AD pekerjaan sebagai pelayan toko pakaian. Orang tua AD pun mengizinkan anaknya bekerja sebagai pelayan toko," kata Burhanuddin. 

SDQ lantas segera membawa AD malam itu. Tapi bukannya ke Bogor, SDQ justru membawa AD ke Apartemen Green Pramuka. "Di sana AD dibujuk untuk melakukan open BO (pelayan seks kepada laki-laki) agar mendapatkan uang untuk membeli handphone karena handphone AD sudah rusak," kata Burhanuddin. 

SDQ juga meminta pelaku SE, perempuan berusia 16 tahun, untuk membujuk dan meyakinkan AD agar mau berhubungan badan dengan para lelaki hidung belang. Selanjutnya SDQ meminta pelaku berinisial GP, perempuan berusia 23 tahun, mencarikan pria yang mau memakai jasa AD melalui aplikasi perpesanan MiChat. 

BACA JUGA: Harun Yahya, Buku-Buku Agama dan Ritual-Ritual Anehnya

AD pun menjadi pekerja seks. Namun ia merasa tak terima karena sudah ditipu dan juga merasa tertekan karena terus dipaksa melakukan hubungan badan dengan sejumlah pria. AD lantas memutuskan untuk kabur dan akhirnya berhasil pulang ke rumahnya pada 17 Desember 2020. 

Burhanuddin mengatakan, dalam kasus ini, telah ditetapkan delapan orang tersangka. Tiga tersangka telah ditangkap, yakni SDQ, SE, dan GP. 

Lima lainnya masih buron. Mereka adalah pria berinisial AM yang berperan menjemput dan memasarkan AD; lalu perempuan berinisial MTW yang berperan memasarkan, membujuk, dan melakukan kekerasan; serta perempuan berinisial FR yang berperan membujuk dan memasarkan. Selanjutnya perempuan RND yang berperan memasarkan; serta perempuan SRL yang berperan membujuk serta memasarkan. 

Burhanuddin menyebut, modus operandi para tersangka adalah mengeksploitasi atau mengambil keuntungan dengan menjual anak/korban kepada pria hidung belang. "Dari transaksi yang ada, pelaku ini mendapat komisi Rp 50 ribu sampai dengan Rp 100 ribu. Uang hasil transaksi itu juga diambil untuk sewa kamar," ungkap dia. 

Akibat perbuatannya, lanjut dia, para tersangka dijerat pasal berlapis. Pertama, pasal 76  huruf i UU RI Nomor 35 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Kedua, Pasal 88 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak 200 juta 

Ketiga, Pasal 293 KUHP yang berbunyi "barang siapa yang mata pencahariannya itu biasanya yaitu dengan sengaja mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau denda paling banyak Rp15.000". 

Keempat, Pasal 506 KUHP yang berbunyi "barang siapa sebagai mucikari mengambil keuntungan dari pelacuran perempuan diancam dengan pidana paling lama 1 tahun". 

Kelima, Pasal pasal 333 ayat 1 KUHP yang berbunyi "barang siapa dengan sengaja menahan atau merampas kemerdekaan orang lain dihukum selama-lamanya 8 tahun". Keenam, Pasal 55 KUHP tentang ancaman hukuman bagi orang yang turut  atau membantu melakukan tindak kejahatan.

BACA JUGA: Harun Yahya, Buku-Buku Agama dan Ritual-Ritual Anehnya

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler