Praperadilan Ditolak, Tim HRS: Putusan Hakim Menyesatkan

Tim advokasi HRS menyesalkan putusan hakim yang menolak praperadilan HRS.

Prayogi/Republika.
Tim Kuasa Hukum Habib Rizieq Shihab
Rep: Bambang Noroyono Red: Bayu Hermawan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim advokasi Habib Rizieq Shihab (HRS) menilai putusan hakim praperadilan PN Jaksel menyimpangi fakta dan asas hukum. Pengacara Alamsyah Hanafiah mengatakan, ada kekeliruan fatal yang dilakukan hakim tunggal Ahmad Sayuthi dalam penolakannya terhadap seluruh materi permohonan yang diajukan. 

Baca Juga


Bahkan, menurutnya hakim melakukan pengabaian atas keterangan saksi fakta, dan pakar yang sudah diajukan. "Putusan hakim praperadilan ini, pendapat saya menyesatkan," kata Alamsyah usai putusan praperadilan PN Jaksel, Selasa (12/1). 

Alamsyah menegaskan, hakim tak pantas mengabaikan keterangan saksi fakta, dan ahli ajuan permohonan. Alamsyah mengatakan, pihaknya menerima putusan hakim, namun Alamsyah menegaskan tidak menerima pertimbangan hakim yang menolak keterangan saksi-saksi dan ahli-ahli yang diajukan pihaknya.

"Itu sangat tidak dapat kami terima," ucapnya.

 

Selama praperadilan, sejak Senin (4/1), pada sidang ke-4 dan ke-5, para pemohon mengajukan enam saksi fakta, dan ahli hukum ke muka hakim tunggal. Pengajuan saksi fakta dan ahli tersebut, menyangkut soal penerapan  Pasal 160 dan 216 KUH Pidana yang menjerat HRS sebagai tersangka kerumunan massa dalam gelaran Maulid Nabi Muhammad, dan pernikahan putrinya, di Petamburan, Sabtu (14/12) lalu. 

Dua acara tersebut, yang mendasari penetapan tersangka, dan penahanan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) itu. Kepolisian menganggap, kerumunan massal pada dua gelaran tersebut, dampak dari ceramah HRS, pada 13 November yang mengundang para jemaahnya untuk menghadiri Maulid Nabi, dan sekaligus pernikahan putrinya. Penyidik Polda Metro Jaya, menganggap undangan via ceramah itu, sebagai penghasutan agar orang-orang datang ke Petamburan. 

Terkait tiga saksi fakta yang diajukan, dalam pengakuan masing-masing menyatakan diri hadir dalam gelaran Maulid Nabi Muhammad di Petamburan, tanpa adanya undangan. Para saksi fakta, pun menolak keras mendatangi gelaran Maulid Nabi karena adanya hasutan. Para saksi fakta, dikatakan Alamsyah, hanya mendatangi gelaran maulid, namun pada gelaran tersebut, sekaligus melihat hajatan pernikahan putri HRS. 

 

Adapun tiga ahli yang dihadirkan oleh pemohon, Alamsyah menerangkan penggunaan Pasal 160 dan 216 KUH Pidana untuk menjerat kerumunan massal yang dilarang berdasarkan UU Karantina Kesehatan 6/2018. "Bahwa menurut ahli-ahli yang kami hadirkan, tidak boleh mencampur penggunaan delik umum dalam 160 dan 216 untuk dipakai dalam delik khusus seperti undang-undang karantina kesehatan itu," kata Alamsyah. 

Akan tetapi, hakim tunggal praperadilan, dikatakan Alamsyah dalam putusannya menyampingkan keterangan saksi-saksi dan ahli-ahli tersebut.

"Menyesatkan putusan praperadilan ini, karena menerima adanya pelanggaran asas-asas hukum yang tidak boleh mencampur antara delik umum dengan delik khusus. Itu sebenarnya sangat diharamkam oleh undang-undang," ujarnya.

Hakim tunggal PN Jaksel, pada Selasa (12/1) menolak seluruh materi permohonan praperadilan ajuan tim advokasi HRS. Ada tujuh permohonan yang diajukan. Yaitu, terkait keabsahan penyelidikan, dan penyidikan, serta menyangkut permintaan agar hakim memerintahkan kepolisian mencabut status tersangka terhadap HRS. Menyatakan, penetapan tersangka tersebut, tak sah, dan meminta hakim agar memerintahkan kepolisian melepaskan HRS, dari status penahanan, juga menyangkut penerbitan SP3.

Akan tetapi, hakim tunggal praperadilan, Akhmad Sayuthi menolak seluruh materi permohonan praperadilan ajuan tim advokasi HRS. "Menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," kata hakim Akhmad Sayuthi, saat membacakan putusan praperadilan di PN Jaksel, Selasa (12/1). 

Dalam pertimbangan putusannya, hakim Sayuthi menerangkan, mengabaikan kesaksi fakta, dan ahli ajuan pemohon karena,  keterangan penyampai fakta, dan pakar tersebut sudah memasuki materi pokok perkara. "Hakim mempertimbangkan, untuk mengesampingkan saksi-saksi fakta, dan ahli-ahli yang telah diajukan pemohon, karena sudah masuk ke dalam perkara pokok," ujar Hakim Sayuthi. 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler