Kemenag Lebak Wajibkan Pegawai Divaksin Covid-19
IHRAM.CO.ID,LEBAK -- Kementerian Agama Kabupaten Lebak, Banten mewajibkan seluruh pegawai divaksin COVID-19 guna mendukung program pemerintah mencegah penularan virus corona jenis baru yang membahayakan dan mematikan itu.
"Kami sangat mendukung vaksin produksi Sinovac, China itu," kata Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Lebak Akhmad Tohawi di Lebak, Selasa (12/1).
Kemenag Lebak mewajibkan seluruh pegawai untuk mengikuti vaksinasi agar Indonesia terbebas dari pandemi COVID-19.
Saat ini, jumlah pegawai di lingkungan Kemenag Lebak sekitar 700 orang, termasuk guru madrasah diniyah. Mereka bukan hanya berstatus aparatur sipil negara (ASN), namun juga tenaga honorer dan sukarelawan.
"Semua para pegawai itu bisa dilakukan vaksinasi secara ikhlas agar penularan corona menghilang di Tanah Air," katanya.
Pihaknya hingga saat ini secara teknis belum menerima surat perintah ajakan maupun imbauan dari Kanwil Kemenag Banten maupun Kementerian Agama terkait dengan vaksinasi COVID-19.
Namun demikian, pihaknya ikut menyukseskan vaksinasi tersebut.
Selain itu, MUI Pusat telah mengeluarkan fatwa halal dan suci penggunaan vaksin COVID-19. Apalagi, hasil uji tahap III di Indonesia melalui Badan Pengawas dan Obat Makanan (BPOM), Senin (11/1), diperbolehkan penggunaan vaksin tersebut.
Vaksin itu, dalam proses uji memiliki efek samping ringan dan sedang, dan selanjutnya dinyatakan aman untuk digunakan menangani pandemi.
"Kami dalam waktu dekat akan menyosialisasi vaksinasi COVID-19 itu di lingkungan Kemenag Lebak," katanya.
Suharna, pegawai Kemenag Lebak mengaku siap divaksin COVID-19 sepanjang bermanfaat bagi pencegahan penularan virus tersebut.
"Kami tidak merasa takut untuk divaksin karena program pemerintah yang harus berjalan sukses tanpa terjadi penolakan," katanya.