Polri: Dua Kasus HRS Sudah Tahap 1

Keduanya adalah berkas perkara MRS di Mega Mendung dan berkas perkara di Petamburan.

EPA-EFE/Bagus Indahono
Ulama Indonesia dan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab (tengah).
Rep: Ali Mansur Red: Agus Yulianto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, dua kasus yang menjerat Habib Rizieq Shihab (HRS) sudah pada tahap pertama. Penyerahan berkas perkara dua kasus HRS tersebut telah dilakukan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim pada Kamis (14/1) sekitar pukul 11.15 WIB.


"Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri telah melakukan Tahap 1, yaitu penyerahan berkas perkara MRS yang diterima oleh Kasubdit Kamneg Kejagung," ujar Ramadhan dalam konferensi persnya, Kamis (14/1).

Menurut Ramadhan, dua kasus tersebut adalah kerumunan massa di Petamburan, Jakarta Pusat pada saat akad nikah puterinya dan kerumunan massa di Pesantren Alam dan Agrokultural Markaz Syariah, Megemendung, Bogor, Jawa Barat. Selain dua kasus tersebut, HRS juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tes usap Covid-19 di RS Ummi, Bogor, Jawa Barat.

"Terdapat dua berkas perkara yaitu berkas perkara MRS di Mega Mendung dan berkas perkara di Petamburan. Kasus ini masih menunggu pemeriksaan atau penelitian dari pihak JPU," Ramadhan menambahkan.

 

Selain itu, penahanan HRS juga dipindahkan dari rumah tahanan (Rutan) narkoba Polda Metro Jaya ke Rutan Bareskrim Polri. Karena memang, Bareskrim Polri sudah mengambil alih tiga kasus yang menyeret HRS. Awalnya, kasus-kasus pelanggaran protokol kesehatan (prokes) HRS ditangani oleh Polda Metro Jaya dan Polda Jawa Barat.

"Hari ini penahanannya dipindahkan ke Bareskrim," ujar Dirtipidum Bareskrim Brigjen Andi Rian Djajadi saat dikonfirmasi, Kamis (14/1).

Menurut Andi pemindahan tersangka HRS lebih karena alasan teknis. Mengingat saat ini semua kasus HRS ditangani oleh Bareskrim Polri, sehingga pemindahan ini dapat memudahkan penyidik melakukan pemberkasan kasus tersebut. Tokoh Front Pembela Islam (FPI) sendiri sudah berada di balik jeruji sejak tanggal 13 Desember 2020 lalu. 

 

"Pertimbangannya tahanan di PMJ terlalu padat, sekaligus untuk memudahkan penyidik Bareskrim Polri dalam pemberkasan kasusnya," ungkap Andi Rian. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler