Tak Perlu NIK, Kemensos Perbaiki Kriteria Kemiskinan

Banyak kelompok rentan yang tidak tercatat sebagai penerima bantuan sosial tunai.

istimewa
Kemensos bekerja sama melakukan perekaman data kependudukan Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS). Dengan data kependudukan, PPKS yang bisa terakses oleh bantuan sosial pemerintah. Kegiatan dilakukan dengan bekerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Provinsi DKI Jakarta dan Kementerian Dalam Negeri. Menteri Sosial Tri Rismaharini datang menyaksikan kegiatan perekaman, meninjau pembukaan rekening dan meluncurkan Atensi.
Rep: Amri Amrullah Red: Agus Yulianto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Sosial (Kemensos) memastikan perbaikan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) segera selesai dalam waktu dekat. Selain perbaikan data, Kemensos juga memperbaiki kriteria atau parameter kemiskinan, dimana kelompok rentan di antaranya gelandangan, pengemis, pemulung bila tidak memiliki KTP, tidak perlu dicatat menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK).


Penegasan kriteria ini menjadi kebijakan baru Kemensos dibawah Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini, melihat banyaknya kelompok-kelompok rentan yang ternyata tidak tercatat sebagai penerima bantuan sosial tunai. Salah satu alasan yang didapat risma dari lapangan, adalah kebanyakan mereka tidak memiliki KTP, sehingga sulit mencatat NIK mereka sebagai penerima bantuan sosial tunai.

"Karena itu, kami juga meminta agar ada reviu kriteria dan parameter kemiskinan Bersama Perguruan Tinggi. Khusus untuk kelompok rentan (gelandangan, pengemis, pemulung, KAT) yang tidak memiliki NIK/KTP dilakukan kerja sama dengan Dukcapil untuk perekaman data,” kata Risma dalam keterangan pers Kemensos, Kamis (14/1).

Penegasan Mensos soal perbaikan kriteria ini sebagaimana disampaikan Risma saat rapat kerja dengan Komisi VIII, Rabu (13/1) kemarin. Mensos menyampaikan identifikasi terkait sejumlah tantangan dalam penyaluran bantuan.

Salah satunya diketahui, terdapat data yang tidak lengkap yang menyebabkan bansos tidak tersalur. “Kemudian juga data tidak clear sehingga KKS tidak tersalur, belum semua pemerintah daerah aktif melakukan verifikasi dan validasi data,” katanya.

 

 

 

Terkait tantangan tersebut, Mensos menempuh sejumlah langkah. Di antaranya, meminta pemerintah daerah untuk memeriksa DTKS existing dan melakukan pembaharuan data. Berikutnya, agar NIK DTKS penerima Kartu Sembako dan BST yang tidak valid, dikembalikan kepada Pemerintah Daerah untuk dilakukan koreksi dan matching dengan Dukcapil. 

Lalu KPM graduasi PKH alamiah diputuskan tetap menerima bantuan Kartu Sembako, sementara KPM PKH graduasi mandiri tidak lagi mendapatkan Kartu Sembako. Mantan Wali Kota Surabaya ini juga berjanji DTKS kedepan akan diperkuat dengan evaluasi dan perbaikan setiap dua bulan sekali.

Kemudian untuk meningkatkan ketepatan sasaran bantuan tunai, Risma sudah menginstruksikan kepada penyalur bantuan dalam hal ini PT Pos untuk meningkatkan prosedur. “Saya minta PT Pos untuk melengkapi penerima bantuan dengan foto. Atau kalau diwakili, selain harus menyertakan surat pernyataan juga harus difoto,” ujar Risma.

 

Sebelumnya Mensos di depan Komisi VIII DPR RI memaparkan realisasi serapan anggaran Kemensos tahun 2020 sebesar 97,11 persen dari total anggaran Kemensos sebesar sebesar Rp 134.171.839.274.000. Risma berjanji ke depan bukan hanya besarnya serapan anggaran, tapi juga kualitas penyerapan anggaran Kemensos. Komitmen inipun mendapat apresiasi dari Komisi VIII DPR RI.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler