Bacaan Surat Al-Fatihah Imam Salah-Salah, Sholat Batal?
Kesalahan bacaan imam bisa pengaruhi keabsahan sholat
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Terkadang seseorang bisa mendapatkan dirinya bermakmum dengan Imam yang salah dalam membaca surat Al-Fatihah. Kesalahan tersebut bisa termasuk dalam lahn jaliy (kesalahan fatal) atau pun lahn khafiy (kesalahan ringan).
Dikutip dari buku Tajwid Lengkap Asy-Syafi'i karya Abu Ya'la Kurnaedi, Ibnu Taimiyah berkata demikian:
لا ينبغي لطلبة العلم الصلاة خلف من لا يقيم الفاتحة، ويقع في اللحن الجلي بحيث يغير حرفًا أو حركة، أما من يخطئ فيما يعتبر من اللحن الخفي، ويمكن أن تتضمنه القراءات الأخرى، ويكون له وجه فيها؛ فإنه لا تبطل صلاته ولا صلاة المؤتم به كمن قرأ "الصراط" بالسين فإنها قراءة متواترة
"Tidak sepatutnya bagi penuntut ilmu untuk sholat bermakmum di belakang orang yang tidak benar dalam membaca surat Al-Fatihah, terjatuh dalam lahn jaliy sehingga mengubah huruf atau harakatnya. Adapun orang yang salah dalam ruang lingkup lahn khafiy, dan mungkin terkandung dalam qiraah dan memiliki alasan (dasar) dalam hal tersebut, maka sholatnya dan sholat orang yang bermakmum kepadanya tidak batal. Seperti membaca kata as-shirath dengan huruf sin, kerena sesungguhnya bacaan itu mutawatir." (Kitab Dirasat Ilm it Tajwid Lil Mutaqaddimin).
Ibnu Quddamah dan ulama yang lainnya pernah berkata: "Dalam surat Al-Fatihah ada 14 tanda syiddah (tasydid). Siapa saja yang meninggalkan salah satunya berarti telah melakukan lahn jaliy." (Kitab Al-Mugni al-Muhtaj li Ibn Quddamah).
Adapun dalam pembagian lahn, disebutkan lahn jaliy artinya kesalahan yang jelas. Sedangkan lahn khafiy artinya kesalahan yang tersembunyi.
Lahn jaliy hukumnya haram secara mutlak, karena ia mengubah lafazh Alquran yang dapat mengubah makna. Adapun orang yang awam (jahil), wajib baginya belajar. Sedangkan orang yang tidak sanggup belajar hendaknya membaca bacaan yang sholatnya sah dengannya, tidak menjadi imam, dan tidak menjahar bacaannya di majelis kaum Muslimin. (Kitab Hilyat at-Tilawah).
Syekh Mahmud al-Hushari berkata: "Lahn jaliy haram menurut kesepakatan kaum Muslimin, pelakunya mendapat dosa apabila melakukannya dengan sengaja. Namun jika dilakukan karena lupa atau tidak tahu, maka itu tidak haram."(Kitab Ahkam Qirat al-Quran).