Sidebar

Warga Telah Divaksin tidak Perlu Tes Covid-19 Saat Bepergian

Saturday, 16 Jan 2021 23:40 WIB
Warga Telah Divaksin tidak Perlu Tes Covid-19 Saat Bepergian. Calon penumpang antre pemeriksaan dokumen perjalanan di Bandara Hang Nadim Batam, Kepulauan Riau, Kamis (4/6/2020). Sejumlah calon penumpang maskapai Lion Air Grup memadati Bandara Hang Nadim Batam setelah adanya informasi penghentian sementara operasionalnya mulai 5 Juni 2020

IHRAM.CO.ID, TANJUNGPINANG -- Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menyatakan pemerintah mengeluarkan kebijakan untuk warga yang telah divaksin Sinovac tidak perlu lagi melakukan tes Covid-19 ketika hendak bepergian keluar kota. Warga tersebut tidak perlu melakukan tes cepat antigen atau tes usap PCR.

Baca Juga


Sekretaris Daerah Kepri Tengku Arif Fadillah mengatakan setiap orang yang telah disuntik vaksin untuk meningkatkan kekebalan tubuh dari serangan Covid-19 akan diberikan sertifikat digital. Sertifikat ini cukup ditunjukkan kepada petugas di bandara sebagai syarat untuk menjadi penumpang di bandara.

Sertifikat khusus itu juga dapat digunakan untuk bepergian ke pulau-pulau di Indonesia, khususnya di Kepri, dengan menggunakan kapal sehingga tidak perlu tes cepat baik antibodi maupun antigen.

"Ada insentif khusus yang diberikan pemerintah pusat untuk setiap orang yang telah dua kali disuntik vaksin Sinovac. Tentu ini menguntungkan bagi orang yang ingin bepergian keluar daerah," ujarnya, Sabtu (16/1).

 

Berita terkait

Berita Lainnya