108 Kabupaten/Kota Jadi Zona Merah Covid-19
IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Satgas Penanganan Covid-19 mewanti-wanti pemerintah daerah untuk memastikan protokol kesehatan berjalan di lapangan. Permintaan satgas ini menyusul lonjakan jumlah daerah zona merah atau berisiko tinggi, dari 70 kabupaten/kota menjadi 108 kabupaten/kota pada pekan ini.
Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengungkapkan, lonjakan jumlah zona merah banyak disumbangkan oleh kota-kota besar di Indonesia. Ia menyampaikan, kota besar dengan penduduk yang banyak dan padat memiliki risiko penularan cukup tinggi apabila protokol kesehatan tidak dijalankan dengan benar.
"Selain itu jika dilihat lebih lanjut banyak kota-kota besar yang turut berkontribusi pada tingginya angka zona merah pada minggu ini. Kota Medan, Kota Magelang, kota Semarang, Kota Balikpapan, dan Kota Tomohon adalah contoh kota berpenduduk banyak yang pindah ke zona merah," kata Wiku dalam keterangan pers, Selasa (19/1).
Beberapa kota lainnya yang juga ikut pindah ke zona merah, antara lain Kota Prabumulih di Sumatra Selatan, Kota Bontang di Kalimantan Timur, dan Kota Kotamobagu di Sulawesi Utara. Total, ada 52 kabupaten/kota yang berpindah dari zona oranye ke zona merah.
Wiku kembali mendesak pimpinan daerah untuk lebih tegas dalam penanganan pandemi. Perburukan peta zonasi pada pekan ini, ujarnya, memiliki arti bahwa pemerintah daerah perlu memperbaiki strategi penanganan Covid-19.