Catat, Ini Dua Modus Utama Penipuan Berjangka Versi Bappebti
Modus penipuan umumnya tawaran investasi kontrak berjanfgka dan aset kripto
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengatakan, dari hasil pengamatan dan pengawasan modus penipuan pada bidang perdagangan berjangka komoditi yang sering dilakukan, dapat dikategorikan menjadi dia macam. Pertama, penawaran investasi berkedok kontrak berjangka dan atau aset kripto.
Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan Bappebti M Syist menjelaskan, berbagai entitas tersebut menggunakan internet, SMS, aplikasi percakapan seperti Whatsapp, Telegram, sosial media, dan YouTube, dalam menawarkan investasi kepada masyarakat. Modus investasi ini biasanya menjanjikan pemasukan tetap, pembagian keuntungan atau profit
sharing, serta keuntungan tinggi dari transaksi kontrak berjangka, aset kripto, dan atau jual beli aset kripto yang tidak memenuhi persyaratan Bappebti.
Modus itu juga menggunakan sistem member get member, skema piramida, skema ponzi atau money game. Kemudian dana yang terkumpul hanya berputar di antara anggota tanpa ditransaksikan pada bidang perdagangan berjangka komoditi.
Prioritasnya fokus menarik anggota baru demi menutup investasi anggota lama. “Selain itu, modus ini juga menawarkan paket-paket investasi yang biasanya dibagi ke dalam paket silver, gold, dan platinum. Masyarakat akan diiming-imingi keuntungan antara 5 sampai 20 persen atau bahkan lebih besar dalam waktu jangka waktu tertentu. Sistem ini merupakan bentuk penipuan yang tidak akan bertahan lama,” tutur Syist dalam keterangan resmi, Selasa (19/1).
Syist juga mengungkapkan, sistem penipuan dapat dilakukan melalui duplikasi situs web dan menggunakan nama perusahaan yang mirip pialang berjangka berizin usaha dari Bappebti.
“Perusahaan ini mencatut legalitas palsu dengan menampilkan logo dari lembaga-lembaga pemerintah seperti Kementerian Keuangan, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bappebti, dan sebagainya untuk menarik dan meyakinkan masyarakat," ujar dia.
Perusahaan tersebut terkesan sebagai pialang berjangka yang legal. Maka bagi calon nasabah yang tidak jeli, ia mengimbau, setelah uang ditransfer kemudian akan dibawa kabur.
Kategori modus penipuan selanjutnya yaitu melakukan kegiatan usaha di bidang perdagangan berjangka komoditi tanpa memiliki perizinan dari Bappebti. Beragam entitas ini melakukan penawaran situs internet, halaman sosial media seperti Facebook, Instagram, Twitter, dan Linkedin, dan membuat konten video YouTube demi memperkenalkan pialang berjangka tak berizin Bappebti tersebut.
Konten itu dikemas dengan model podcast, tutorial untuk mendaftar, deposit, bertransaksi, hingga penarikan dana (withdrawal) di pialang berjangka yang tidak memiliki perizinan dari Bappebti. Modus yang digunakan pada kategori ini yaitu melalui kegiatan perdagangan berjangka komoditi dengan menawarkan kontrak berjangka komoditi, forex, index, opsi, dan aset kripto.
Sebagian besar menjadi introducing broker (IB) dari pialang berjangka (broker) luar negeri dengan mencantumkan legalitas dari regulator luar negeri. Pendaftaran dilakukan secara daring karena tidak memiliki kantor di Indonesia.
Modus itu biasanya dilakukan oleh orang per seorangan yang mengaku sebagai trader, komunitas trader, dan atau lembaga pendidikan forex. Sedangkan untuk penyetoran dana dilakukan melalui rekening pribadi, perusahaan, dan atau exchanger.
“Meskipun entitas tersebut mengaku telah memiliki legalitas dari regulator luar negeri. Tujuannya dapat melakukan kegiatan usaha sebagai Pialang Berjangka di wilayah Indonesia, setiap pihak harus memiliki perizinan dari Bappebti,” ungkap Syist.
Selain kedua kategori modus tersebut di atas, lanjut Syist, saat ini marak penawaran perangkat lunak trading forex atau robot trading yang diiklankan di berbagai media nasional. Perangkat lunak tersebut diklaim dapat memberikan keuntungan secara maksimal dan meminimalisir risiko dari trading forex.
Perangkat lunak tersebut juga dapat menganalisis data transaksi forex beberapa tahun sebelumnya, serta dapat melakukan investasi secara otomatis (auto pilot) dan memberikan keuntungan yang besar tanpa mengganggu kegiatan sehari-hari calon investornya. “Perlu diingat oleh masyarakat, penggunaan perangkat lunak trading forex tersebut juga memiliki risiko kerugian yang dapat terjadi," ucap dia
Syist menegaskan, sebelum bertransaksi, masyarakat wajib memiliki pengetahuan dan keterampilan di bidang perdagangan berjangka komoditi yang memadai. "Masyarakat harus paham terlebih dahulu terkait mekanisme dan risikonya,” imbau dia.
Sebelum memutuskan untuk berinvestasi, masyarakat diharapkan selalu memastikan perusahaan yang melakukan penawaran sudah terjamin legalitasnya dan mengedepankan rasionalitas dalam memilih jenis investasi.
Masyarakat yang akan berinvestasi di bidang perdagangan berjangka komoditi juga harus terlebih dahulu mempelajari latar belakang perusahaan, tata cara transaksi dan penyelesaian perselisihan, kontrak berjangka komoditi yang ditawarkan, wakil pialang berjangka yang mendapat izin dari Bappebti, serta dokumen perjanjian dan risiko yang dihadapi.