Terkait Korupsi ASABRI, Benny Tjokro akan Kembali Diperiksa

Diduga adanya investasi saham dan reksa dana ASABRI yang mampir ke grup Hanson. 

ANTARA/M RISYAL HIDAYAT
Tersangka Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro
Rep: Bambang Noroyono Red: Agus Yulianto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Terpidana korupsi dan pencucian uang (TPPU) PT Asuransi Jiwasraya, Benny Tjokrosaputro akan kembali diperiksa tim penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus-Kejakgung). Jampidsus Ali Mukartono mengatakan, bos dari PT Hanson Internasional (MYRX) tersebut, akan kembali dimintai keterangan dalam keterkaitannya dengan kasus serupa di PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI).


Ali menerangkan, rencana penyidikan kembali memeriksa Benny Tjokro lantaran diduga adanya investasi saham, dan reksa dana ASABRI yang mampir ke grup Hanson. “Rencananya iya (pemeriksaan Benny Tjokro). Tapi waktunya kapan terserah direktur penyidikan,” ujar Ali, Sabtu (23/1). 

Ali mengatakan, nama Benny Tjokro dalam pengungkapan skandal ASABRI, pun sebetulnya sudah muncul sejak awal dari penyelidikan. 

Kata Ali, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin pernah menyinggung soal dua terpidana seumur hidup dalam kasus Jiwasraya yang diduga terlibat kasus ASABRI. 

Meskipun Jaksa Agung tak mengungkapkan dua terpidana yang dimaksud. Namun salahsatunya itu mengacu pada Benny Tjokro. “Kan pernah disebut pak JA (Jaksa Agung) sebagian tersangkanya (dalam ASABRI), kemungkinan sama (seperti Jiwasraya). Disebut-sebut Hanson, ya berarti pemiliknya, kita periksa nantinya,” terang Ali menambahkan. Adapun nama diduga terlibat lainnya, Ali pun mengaku belum mengetahui. 

 

 

Direktur Penyidikan Febrie Adriansyah saat ditemui mengungkapkan, hasil penyidikan sementara terkait ASABRI sudah mengarah ke potensi tersangka. Kata Febrie, ada peluang untuk menetapkan tersangka ASABRI, lebih dari nama-nama yang disebutkan oleh Jaksa Agung.

“Saya pastikan lebih dari dua tersangka,” ujar Febrie, Jumat (22/1). Ia pun mengakui, potensi tersangka ASABRI tersebut, sebagiannya memang dari para terpidana kasus Jiwasraya.

 

Dalam kasus Jiwasraya, PN Tipikor memastikan angka kerugian negara mencapai Rp 16,8 triliun. Adapun kasus ASABRI, potensi kerugian negaranya, mencapai Rp 17 triliun. Namun, dari penyidikan awal di Jampidsus diterangkan, kerugian ASABRI ada pada instrumen investasi saham senilai Rp 10 triliun, dan reksa dana sebesar Rp 13 trilin pada perioder 2012-2019. Dua instrumen investasi tersebut, diyakini Kejakgung menyimpang, dan terindikasi praktik korupsi.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler