Anggota DPR Minta Pembahasan RUU Pemilu Dibatalkan

Pembahasan RUU Pemilu meliputi pilpres, pileg, dan pilkada.

Dok DPR
Anggota Komisi II DPR RI, Guspardi Gaus.
Red: Ratna Puspita

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus meminta lembaganya membatalkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pemilu. RUU itu rencananya meliputi pemilihan presiden, pemilihan legislatif, dan pemilihan kepala daerah.

Baca Juga


"Banyak hal yang fundamental dijadikan alasan agar RUU Pemilu ditunda atau dibatalkan untuk dibahas. Setelah dilakukan kajian yang mendalam dan komprehensif, terutama menyangkut kasus pandemi Covid-19 yang makin mengganas," kata Guspardi di Jakarta, Sabtu (23/1).

RUU Pemilu merupakan hak inisiatif Komisi II DPR yang saat ini sedang dilakukan harmonisasi dan sinkronisasi di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI. Guspardi menjelaskan, berdasarkan laporan Gugus Tugas Covid-19 terhadap perkembangan pandemi yang makin meningkat terutama di Pulau Jawa dan Bali sehingga pemerintah kembali memperpanjang Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Menurut dia, kasus harian positif Covid-19 di Indonesia kembali mencetak rekor. Tercatat sampai Kamis (21/1), pasien terkonfirmasi sudah mencapai 951.651 orang dan pasien meninggal berjumlah 27.203 orang, sekaligus menempatkan Indonesia pada peringkat 3 negara dengan kasus positif tertinggi di Asia.

"Melihat dan mengamati kondisi pandemi COVID-19 yang makin rawan, tentu akan lebih baik energi kita ditumpahkan untuk bagaimana agar masyarakat terhindar dari wabah yang sudah hampir satu tahun melanda negara kita. Jadi lebih baik fokus pada penanganan pandemi dan mengutamakan keselamatan masyarakat," ujarnya.

Dia menilai UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, UU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pilkada yang ada saat ini masih sangat relevan dijadikan dasar untuk melaksanakan Pilpres, Pileg, dan Pilkada ke depan, serta aturan tersebut baru pertama digunakan. "Berbagai elemen masyarakat, termasuk parpol non-parlemen ingin bagaimana agar kita punya tradisi, tidak setiap berganti periodisasi DPR, berganti juga UU-nya," kata Guspardi.

Menurut dia, apabila UU Pemilu sering berganti dan direvisi, selain membuang energi, dapat juga menimbulkan kesan adanya kepentingan politik sesaat yang terselip terutama dari partai-partai besar yang berkuasa. Politikus PAN itu menilai UU Pemilu yang ada saat ini perlu dipertahankan sebagai landasan untuk penyelenggaraan Pilpres, Pileg, dan Pilkada ke depan dan masih sangat relevan untuk digunakan.

Apalagi, menurut dia, saat ini masih dalam kondisi pandemi Covid-19. Saat ini, pertemuan fisik sangat dibatasi dan lebih banyak dalam bentuk virtual sehingga tidak efektif melakukan pembahasan undang-undang.

"Lebih elok rasanya saat ini kita memikirkan bagaimana mengatasi pandemi dan dampak ekonominya, hingga meningkatkan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya kedisiplinan untuk mencegah Covid-19 daripada mengubah lagi UU Pemilu," ujarnya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler