Ketua Komisi XI Yakin LPI Dapat Menarik Investasi

LPI dinilai mampu menarik investor asing masuk ke Indonesia.

Istimewa
Ketua Komisi XI DPR dari Fraksi Partai Golkar Dito Ganinduto
Rep: Febrianto Adi Saputro Red: Agus raharjo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Ketua Komisi XI DPR Dito Ganinduto menilai pembentukan Lembaga Pengelola Investasi (LPI) mampu meningkatkan nilai investasi di Indonesia. Hal itu disampaikan Dito saat memimpin rapat kerja bersama Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani untuk membicarakan secara khusus kebijakan pelaksanaan Lembaga Pengelola Investasi (LPI).

"Melalui pembentukan LPI ini, nantinya dapat meningkatkan dan mengoptimalisasi nilai investasi pemerintah pusat yang dikelola secara jangka panjang dalam rangka mendukung pembangunan secara berkelanjutan, meningkatkan Foreign Direct Investment, dan dapat mendorong investasi”, kata Dito Ganinduto dalam keterangan tertulisnya, Senin (25/1).  

Dito menilai LPI sebagai pengelola investasi dapat menjadi terobosan untuk menjawab kesenjangan pendanaan dalam negeri dan kebutuhan pembiayaan infrastruktur nasional. Menurutnya, LPI juga memberikan harapan atas pemenuhan kebutuhan pembiayaan pembangunan dan peningkatan Foreign Direct Investment di Indonesia ke depan.

Politikus Partai Golkar ini menjelaskan pemerintah telah menyiapkan modal awal sebesar Rp 15 triliun dari total pemenuhan modal sebesar Rp 75 triliun. Sisa pemenuhan modal akan dilakukan secara bertahap. Menurut Dito, pembentukan LPI ini berdasar UU Cipta Kerja yang telah ditiindaklanjuti melalui penetapan peraturan turunan berupa Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 73 Tahun 2020 dan PP Nomor 74 Tahun 2020.

"Saya optimistis dibentuknya LPI ini dapat mendorong pertumbuhan ekonomi di tengah momentum perbaikan perekonomian nasional akibat pandemi Covid-19 dan sebagai katalis investasi dan terbukanya lapangan pekerjaan baru," ujarnya.

Ketua Komisi XI mengingatkan agar kewenangan yang diberikan kepada LPI dilaksanakan dengan tata kelola yang baik, profesional, dan tetap mengendepankan prinsip kehati-hatian. Hal itu untuk menjaga kepercayaan investor global. Kewenangan LPI antara lai dalam bentuk penempatan dana dalam instrumen keuangan, penatausahaan aset, pengelolaan aset, penentuan calon mitra investasi, melakukan kerjasama dengan pihak lain termasuk entitas dana perwalian (trust fund), memberikan dan menerima pinjaman.

Dito optimistis dengan model dan struktur LPI, akan ada banyak investor asing yang akan tertarik menanamkan modalnya di LPI. Yakni, melalui berbagai proyek strategis yang memiliki return investasi yang menarik di Indonesia. Ia berharap sistem pengawasan yang didesain sangat baik akan menjadi kunci keberhasilan dari pelaksanaan pengelolaan LPI ini.


BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler