Masyarakat Dianjurkan Ikuti Jika Ada Sholat Jenazah
IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Sholat jenazah disepakati oleh para ulama sebagai sebuah kewajiban. Hanya saja hukumnya sholat jenazah adalah fardhu kifayah.
Ustaz Sutomo Abu Nashr Lc dalam buku Pengantar Fikih Jenazah terbitan Rumah Fiqih Publishing menjelaskan, pada saat sudah ada yang melaksanakan sholat jenazah, maka gugurlah kewajiban tersebut bagi yang lain.
"Jika sudah dinyatakan gugur, hukumnya berubah menjadi sunnah atas orang yang belum melaksanakannya," kata Ustaz Sutomo dalam bukunya.
Ia menerangkan bahwa bila dibandingkan dengan prosesi yang lain, mungkin sholat jenazah adalah prosesi yang paling banyak melibatkan peserta atau jamaah. Bahkan sangat dianjurkan untuk diikuti oleh sebanyak-banyaknya jamaah. Seberapapun banyaknya jamaah, diusahakan agar barisannya minimal dijadikan menjadi tiga shaf.
Menurutnya, yang wajib ditekankan dalam pembahasan sholat jenazah justru bukan pada tata praktiknya. Karena hampir semua Muslim punya pengalaman mengikutinya.
Pembahasan penting yang sama sekali tidak boleh luput adalah justru tentang beberapa kasus yang terjadi terkait adanya pihak-pihak yang tidak boleh disholati.
"Pihak-pihak itu antara lain jenazah yang tidak pernah sholat, jenazah yang masih punya hutang, jenazah yang populer dengan beragam kemaksiatan besarnya, jenazah yang mati bunuh diri, dan beberapa kasus yang lain," jelasnya.
Ia mengatakan, inti kesimpulan dari jenazah dalam kondisi seperti itu, selama mereka masih Muslim maka tetap wajib disholati. Tetap fardhu kifayah hukumnya. Hanya saja tokoh masyarakat atau tokoh agama biasanya menyarankan untuk tidak mensholatinya dalam rangka memberikan sanksi sosial biar yang masih hidup bisa mengambil pelajaran darinya. Dengan begitu tokoh masyarakat tersebut telah melakukan fungsinya dalam hal edukasi.
Ustaz Sutomo juga menjelaskan tata cara sholat jenazah. Pertama, imam berada di depan kepala jenazah laki-laki atau di tengah jika jenazah wanita. Kedua, boleh sholat jenazah sendirian. Ketiga, wanita boleh ikut menjadi peserta sholat jenazah.
Keempat, boleh mengulangi sholat jenazah bila telat. Kelima, boleh melakukan sholat jenazah di kuburan yang disholati. Keenam, boleh melakukan sholat jenazah meski jenazahnya berada di tempat yang jauh atau disebut sholat ghaib.