Ambroncius Ditahan 20 Hari, Polri Janji Tuntaskan Kasus
Kepolisian akan mengusut kasus rasisme tersebut dengan tuntas dan profesional.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono menyampaikan, pihaknya telah melakukan penahanan terhadap tersangka kasus rasisme, Ambroncius Nababan selama 20 hari ke depan. Penahanan dilakukan berdasarkan surat perintah penahanan nomor SPHan/18/I/2021/Direktorat Tindak Pidana Siber.
"Mulai tanggal 27 Januari sampai dengan tanggal 15 Febuari 2021. Jadi 20 hari ke depan di rumah tahanan negara Bareskrim Polri. Ini surat penahanannya, ditandatangani oleh penyidik dan juga ditandatangani oleh tersangka atas nama AN," ujar Rusdi dalam konferensi pers virtual, Rabu (27/1).
Menurut Rusdi, upaya hukum mengamankan dan menangkap yang bersangkutan tersebut untuk dilakukan pemeriksaan. Kemudian juga, kata Rusdi, berdasarkan hasil pemeriksaan diperoleh bukti yang cukup, tersangka diduga keras telah melakukan tindak pidana yang dapat dikenakan penahanan. Rusdi juga menegaskan, pihak Kepolisian akan mengusut kasus rasisme tersebut dengan tuntas dan profesional.
Selain itu, Bareskrim Polri juga melakukan penyitaan atas barang bukti berupa satu unit ponsel merek Samsung jenis Galaxy S7. Kemudian barang bukti tersebut diserahkan kepada laboratorium untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. "Yang pasti penyidik Polri akan menuntastkan kasus ini secara profesional dan akuntabel," tegas Rusdi.
Diketahui Natalius memberikan komentar terkait sikap pemerintah yang mewajibkan warga negara Indonesia untuk divaksin. Namun menurutnya, pemerintah tidak boleh memaksa jika ada warga negara yang menolak untuk di Vaksin. Natalius menyebut bahwa keinginan untuk divaksin atau tidak adalah Hak Asasi Manusia.
Melalui melalui akun Facebooknya, Ambroncius menanggapi sikap Natalius tersebut dengan kata-kata rasisnya. Sikap rasis tersebut yang kemudian yang menjadi perbincangan hangat publik akhir-akhir ini. Namun belakangan, tulisan rasis Ambroncius tersebut telah dihapus.
"Mohon maaf yg sebesar-besarnya. Vaksin sinovac itu dibuat utk MANUSIA bukan utk GORILLA apalagi KADAL GURUN. Karena menurut UU Gorilla dan kadal gurun tidak perlu di Vaksin. Faham?” tulis Ambroncius.