Perlis Izinkan Sholat Berjamaah Terbatas di Masjid
IHRAM.CO.ID, KANGAR -- Mulai hari ini, Jumat (29/1), masjid-masjid di negara bagian Perlis, Malaysia, diizinkan untuk menggelar sholat lima waktu berjamaah dengan kapasitas maksimum sesuai dengan ukuran masjid.
Dalam pernyataan yang dikeluarkan oleh Majelis Agama Islam dan Adat Melayu Perlis (MAIPs), Kamis (28/1), Raja Muda Perlis Tuanku Syed Faizuddin Putra Jamalullail mengatakan bahwa hal tersebut telah disetujui oleh Raja Perlis Tuanku Syed Sirajuddin Putra Jamalullail. Syed Faizuddin, yang juga presiden MAIP mengatakan, izin diberikan karena pandemi saat ini terkendali di negara bagian itu.
"Mulai dari sholat subuh besok (29 Januari) hingga waktu Isya' pada 4 Februari 2021, atau hingga waktu yang ditentukan nanti, masjid akan diperbolehkan untuk melaksanakan sholat berjamaah dengan kehadiran maksimal sesuai dengan luas masjid," kata Syed Faizuddin, dilansir di Malay Mail, Jumat (29/1).
Namun begitu, dia menambahkan bahwa izin tersebut hanya berlaku bagi masjid dan surau asrama. Sedangkan kegiatan di surau-surau lain di negara bagian itu masih ditangguhkan.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar selalu berpegang pada standar operasional prosedur kesehatan dan keselamatan kerja yang telah ditetapkan.
"Umat jamaah hendaknya berasal dari kariah (sekitar) masjid tersebut, yang berusia antara 15 dan 59," tambahnya.