Pelaku UMKM di Banyumas Memahami Kebijakan PPKM
IHRAM.CO.ID,PURWOKERTO -- Pengusaha maupun pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, memahami kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kabupaten Banyumas Joko Wiyono.
"Pengusaha maupun pelaku UMKM menyadari tentang maksud dari pemerintah itu (pelaksanaan PPKM, red.)," katanya di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Selasa (2/2).
Bahkan, kata dia, para pengusaha maupun pelaku UMKM juga menerapkan protokol kesehatan secara ketat di tempat usaha mereka.
"Mereka berharap pandemi COVID-19 cepat berakhir, sehingga iklim usaha bisa berkembang lebih baik lagi," katanya.
Menurut dia, pengusaha maupun pelaku UMKM tidak mengeluhkan dampak dari kebijakan PPKM tersebut meskipun mereka mengharapkan pemerintah memberikan relaksasi atau penundaan terhadap kewajiban-kewajibannya.
Kendati demikian, Joko mengakui pandemi COVID-19 yang melanda Indonesia sejak bulan Maret 2020 telah berdampak terhadap berbagai sektor industri dan UMKM khususnya di Banyumas.
Dalam hal ini, kata dia, banyak kegiatan usaha yang terpaksa mengurangi tenaga kerjanya.
"Berdasarkan data, hingga saat ini di Banyumas terdapat 5.432 pekerja yang dirumahkan dan 245 pekerja yang di-PHK. Sebagian besar dari mereka bekerja di sektor pariwisata dan perhotelan, serta ada pula yang dari jasa-jasa produksi," katanya.
Menurut dia, sebagian pekerja yang dirumahkan telah ditarik kembali untuk bekerja di perusahaannya seiring dengan adanya pelonggaran dalam kebijakan penanganan COVID-19 dan adaptasi kebiasaan baru.