Sidebar

Wasekjen: Moeldoko Dapat Restu Dari Presiden

Wednesday, 03 Feb 2021 05:03 WIB
Moeldoko kala mencium tangan Presiden SBY

IHRAM.CO.ID, REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Agust Jovan Latuconsina menyatakan, Demokrat akan melakukan sikap dan proses terhadap oknum internal Demokrat sesuai konstitusi (AD/ART) partai. Namun, terkait nama tokoh publik yang dikenal dekat dengan Presiden, tentu ia sebut akan ditindaklanjuti kepada Presiden Joko Widodo.


‘’Karena dalam pembicaraan dengan Kader kami, terucap bahwa KSP Moeldoko sudah mendapat restu dari Presiden. Itulah mengapa Ketum PD (AHY) bersurat kepada Presiden, untuk mendapatkan klarifikasi, karena khawatir ini hanya pencatutan nama,’’ jelas dia kepada Republika, Selasa (2/2)..

Dalam upaya tersebut, pihak internal Demokrat, khususnya seluruh ketua DPC dan DPD Partai Demokrat diklaim marah atas upaya pengambilalihan kepemimpinan dari pihak eksternal. Menurutnya, mereka tidak menerima jika kepemimpinan yang sah sesuai aklamasi Maret lalu diobrak-abrik oleh oknum yang tak bertanggung jawab.

‘’Bahkan melibatkan pihak eksternal yang sedang duduk di kekuasaan,’’ ujar dia.

Menurutnya, percobaan kudeta oleh oknum dan pihak luar bukan isapan jempol belaka. Klaim tersebut ditegaskannya juga sesuai dengan berita acara perkara yang merupakan laporan lebih dari delapan orang kader Demokrat.

‘’Hasil dari pertemuan mereka dengan oknum kader internal, yang ternyata disitu juga dihadiri oleh KSP Moeldoko,’’ tambah dia.

Serupa dengan negara yang memiliki UU, Partai Demokrat ia sebut memiliki AD/ART sebagai landasan konstitusi untuk dipedomani. Karenanya, jika Moeldoko, benar-benar mencintai Demokrat, sebagaimana yang dikatakannya dalam konferensi pers daring, maka ia sarankan Moeldoko untuk mendaftar sebagai kader Partai Demokrat.

‘’Dan membuat KTA Demokrat yang bertandatangankan AHY selaku Ketum PD yang sah. Jangan langsung potong kompas dan ingin menjadi pemimpin Partai Demokrat, kalau KTA Demokrat saja belum punya,’’ ucapnya.

 

 

Berita terkait

Berita Lainnya