Pemerintah akan Terbitkan Aturan Vaksinasi Gotong Royong
Vaksinasi gotong royong mencakup penyediaan layanan vaksinasi gratis oleh korporasi
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah akan menerbitkan peraturan mengenai pelaksanaan vaksinasi Covid-19 secara gotong royong. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto selaku Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) mengatakan aturan terkait vaksin gotong royong ini dimuat dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes).
"Dalam Permenkes itu, salah satu yg terkait dengan pengujian itu memasukkan rapid (test) antigen. Jadi rapid (test) antigen akan masuk ke permenkes, sehingga ini dapat digunakan untuk penapisan," katanya di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (3/2).
Vaksinasi gotong royong atau vaksinasi secara mandiri mencakup penyediaan layanan vaksinasi Covid-19 gratis oleh korporasi untuk karyawan. Pelaksanaan vaksinasi secara gotong royong oleh perusahaan merupakan bagian dari upaya untuk mempercepat pelaksanaan imunisasi guna mewujudkan kekebalan komunitas terhadap Covid-19.
Pemerintah saat ini masih melaksanakan program vaksinasi Covid-19 gratis dengan sasaran prioritas tenaga kesehatan. Kementerian Kesehatan menargetkan vaksinasi terhadap total 1,5 juta tenaga kesehatan bisa selesai akhir Februari 2021.
Setelah vaksinasi tenaga kesehatan selesai, pemerintah akan memvaksinasi 17,4 juta petugas pelayanan publik. Pada tahap selanjutnya, vaksinasi akan dilakukan pada kelompok masyarakat yang lain.
Baca juga : Tarif Tes Genose di Stasiun Rp 20 Ribu
Presiden Joko Widodo memberikan target kepada Kementerian Kesehatan untuk menyelesaikan vaksinasi Covid-19 pada seluruh sasaran dalam waktu satu tahun.