Kritik SKB Seragam, Anwar Abbas: Negara Kita Bukan Sekuler

Negara seharusnya tidak membebaskan muridnya yang belum dewasa itu untuk memilih.

Republika TV/Havid Al Vizki
Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas
Rep: Umar Mukhtar Red: Mas Alamil Huda

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Buya Anwar Abbas mengkritik SKB tiga menteri tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut di Lingkungan Sekolah. Ia mengingatkan, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) seperti dalam Pasal 29 Ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945 adalah berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.


"Ini artinya negara kita harus menjadi negara yang religius bukan negara yang sekuler," tutur dia kepada Republika.co.id, Kamis (4/2).

Karena itu, Anwar memandang, undang-undang, peraturan dan kebijakan-kebijakan yang dibuat pemerintah dan DPR dalam semua bidang kehidupan termasuk dalam dunia pendidikan, harus didasarkan dan berdasarkan nilai-nilai dari ajaran agama.

Dengan demikian, lanjut Buya Anwar, siswa maupun siswi harus dibimbing dan diarahkan oleh para guru untuk menjadi anak yang baik. "Para siswa-siswi masih masa pertumbuhan dan perkembangan. Kita sebagai orang dewasa terutama para gurunya, harus mampu membimbing dan mengarahkan mereka untuk menjadi anak yang baik," katanya.

Untuk itu pula, Anwar menyampaikan, negara dalam hal ini pihak sekolah, seharusnya tidak membebaskan muridnya yang belum dewasa itu untuk memilih apakah akan memakai pakaian yang sesuai atau tidak sesuai dengan agama dan keyakinannya. Dia menilai, negara atau sekolah harus mewajibkan anak-anak didiknya agar berpakaian sesuai dengan ajaran agama dan keyakinannya masing-masing.

"Sehingga tujuan dari sistem pendidikan nasional yang kita canangkan yaitu untuk membuat peserta didik bisa menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia dan seterusnya, dapat tercapai," paparnya.

Buya Anwar menambahkan, negara harus bisa menjadikan agama sebagai kaidah penuntun dalam kehidupan termasuk dalam kehidupan di dunia pendidikan. Hal ini sesuai isi Pasal 29 Ayat 1 dan 2 UUD 1945. Agar para peserta didik menjadi orang beriman dan bertakwa, negara harus mewajibkan para murid untuk berpakaian sesuai dengan ajaran agama dan keyakinannya masing-masing.

"Karena itu siswi-siswi kita yang beragama Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha dan Konghucu semestinya sesuai dengan konstitusi harus kita wajibkan untuk berpakaian sesuai dengan ajaran agama dan kepercayaannya itu," kata Buya Anwar.

"Karena kita ingin membuat negara kita dan anak-anak didik kita serta warga bangsa ini menjadi orang-orang dan warga bangsa yang toleran dan religius, bukan menjadi orang-orang yang sekuler," imbuhnya.

Sebelumnya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) bersama Kementerian Agama (Kemenag) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) membentuk Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut di Lingkungan Sekolah. SKB ini menegaskan, sekolah negeri dilarang memaksa atau melarang penggunaan atribut keagamaan pada seragam guru dan murid.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
 
Berita Terpopuler