Kemendagri Belum Putuskan Nasib Bupati Sabu Raijua Terpilih

Kemendagri tidak mempunyai kewenangan memastikan kewarganegaraan Orient, WNA atau WNI

Republika/Prayogi
Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Akmal Malik.
Rep: Mimi Kartika Red: Agus Yulianto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) belum menentukan sikap atas status Bupati Sabu Raijua terpilih hasil Pilkada 2020, Orient P Riwu Kore, yang belakangan disebut sebagai warga negara asing (WNA), tetapi juga masih terdata sebagai warga negara Indonesia (WNI). Sementara, masa jabatan bupati Sabu Raijua saat ini akan berakhir pada 17 Februari 2021.


"Makanya dalam waktu yang singkat, kami akan segera berkoordinasi dengan lembaga-lembaga terkait dan kami berharap dalam waktu cepat Bapak Menteri nanti akan segera mengambil keputusan," ujar Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik dalam konferensi pers daring, Kamis (4/2).

Dia mengatakan, Direktur Jenderal Otonomi Daerah, Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, serta staf khusus Mendagri, menggelar rapat koordinasi bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, dan Kapolda Nusa Tenggara Timur (NTT). Dalam rapat itu, setiap pihak menyampaikan laporan dan usulan terkait persoalan bupati Sabu Raijua terpilih ini.

Akmal memaparkan, Bawaslu telah mengusulkan kepada KPU untuk melakukan penundaan pelantikan kepala daerah. Usulan Bawaslu ini akan menjadi pertimbangan bagi mendagri untuk mengambil keputusan sebelum 14 Februari 2021.

Saat ini, kata Akmal, Kemendagri masih dalam proses mengonfirmasi ulang ke lembaga atau otoritas terkait yang memiliki kewenangan untuk memastikan kewarganegaraan Orient. Sebab, Kemendagri tidak mempunyai kewenangan memastikan kewarganegaraan Orient, WNA atau WNI.

"Kuncinya kita beri ruang yang memiliki kewenangan, apakah WNA atau WNI setelah diputuskan ke depan kami akan informasikan kembali kepada media," kata Akmal.

 

 

Berdasarkan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, syarat calon kepala daerah adalah WNI. Dengan demikian, jika terbukti Orient adalah WNA, maka Orient tidak memenuhi syarat calon yang diatur peraturan perundangan-undangan tersebut.

"Ada lembaga khusus yang menentukan ini, bukan Kemendagri yang menentukan itu. Kalau dia WNA tentu tidak sesuai persyaratan yang ada," tutur Akmal.

Persoalan kewarganegaraan bupati Sabu Raijua terpilih ini muncul setelah Bawaslu setempat menerima surat balasan dari Kedutaan Besar Amerika Serikat (Kedubes AS) pada awal Februari 2021. Pada 15 September 2020, Bawaslu Sabu Raijua meminta informasi soal kewarganegaraan Orient P Riwu Kore kepada Kedubes AS.

Lolosnya Orient menjadi calon bupati hingga memenangkan pilkada karena dirinya juga mempunyai KTP elektronik sebagai WNI domisili Kota Kupang yang dilampirkan pada saat pendaftaran calon. KTP elektronik milik Orient telah diklarifikasi keabsahannya oleh KPU Sabu Raijua ke Dinas Dukcapil Kota Kupang.

 

KPU mengaku, sudah menyelesaikan tahapan pilkada dengan menyerahkan dokumen pengusulan pasangan calon terpilih kepada mendagri melalui DPRD. Sehingga, menurut KPU, proses berikutnya adalah terkait pengesahan pengangkatan bupati terpilih oleh mendagri melalui gubernur yang diusulkan DPRD.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler