Pembiayaan Perawatan Covid Setara 6 Tahun Kanker di BPJS
Hingga Desember 2020, Rp 14,5 T keluar untuk pembiayaan perawatan Covid-19.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pembiayaan perawatan Covid-19 selama kurang dari setahun sejak Maret 2020 hingga Desember 2020 mencapai Rp 14,5 triliun. Pembiayaan Covid-19 hampir menyamai pembiayaan program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) untuk penyakit kanker selama enam tahun.
Berdasarkan data Kementerian Kesehatan yang dikutip di Jakarta, Kamis (4/2), klaim pembiayaan penyakit kanker yang dibayarkan oleh BPJS Kesehatan selama 2014 hingga 2019 totalnya mencapai Rp 17,3 triliun.
Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan, Cut Putri Ariane, mengatakan pembiayaan JKN untuk penyakit kanker ini merupakan yang kedua terbesar setelah penyakit jantung. Pembiayaan penyakit jantung oleh JKN-KIS pada periode yang sama mencapai Rp 49,7 triliun.
Pembiayaan BPJS Kesehatan untuk penyakit kanker secara berturut-turut sejak 2014 hingga 2019 adalah Rp 1,5 triliun, Rp 2,4 triliun, Rp 2,6 triliun, Rp 3,1 triliun, Rp 3,4 triliun, dan Rp 4,1 triliun.
"Bahkan pembiayaan perawatan pasien Covid-19 yang dibayarkan pemerintah kepada rumah sakit yang memberikan pelayanan Covid-19 selama delapan bulan sebesar 65 persen pembiayaan total delapan penyakit dengan pembiayaan JKN-KIS terbesar pada tahun 2020," katanya.
BPJS Kesehatan mengeluarkan anggaran hingga Rp 23,5 triliun pada tahun 2019 untuk membiayai penyakit dengan biaya besar. Yaitu penyakit jantung, kanker, stroke, gagal ginjal, thalasemia, sirosis hepatitis, leukimia, dan hemofilia.
Sebelumnya Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan, Abdul Kadir, mengatakan pemerintah melalui Kementerian Kesehatan telah membayarkan total Rp 14,5 triliun untuk pembiayaan perawatan pasien Covid-19 pada lebih dari 1.600 rumah sakit sejak Maret hingga Desember 2020. Namun pembiayaan perawatan pasien Covid-19 di Indonesia tidak menggunakan dana jaminan sosial kesehatan yang dikelola oleh BPJS Kesehatan, melainkan ditanggung oleh negara. Berdasarkan ketentuan dalam UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular bahwa biaya perawatan pasien atas penyakit yang menyebabkan wabah seperti Covid-19 seluruhnya ditanggung oleh pemerintah.