DPR Harap Pemerintah tak Turunkan Insentif Nakes

Nakes adalah orang-orang yang berada di garda terdepan dalam penanganan Covid-19.

Republika/Putra M. Akbar
Tenaga kesehatan berdoa sebelum melakukan perawatan pasien Covid-19 di RSDC Wisma Atlet, Jakarta, Selasa (26/1). Data Satgas Covid-19 pada Selasa (26/1) mencatat kasus positif di Indonesia bertambah 13.094 sehingga total kasus positif bertambah menjadi 1.012.350 kasus COVID-19 di Tanah Air dari terhitung sejak 2 Maret 2020. Republika/Putra M. Akbar
Rep: Nawir Arsyad Akbar Red: Gita Amanda

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin menyesalkan jika insentif bagi tenaga kesehatan (nakes) yang menangani pandemi Covid-19 benar diturunkan. Pemerintah dinilainya harus mengkaji dan mempertimbangkan kembali rencana tersebut.

Pasalnya, nakes adalah orang-orang yang berada di garda terdepan dalam penanganan Covid-19. Bahkan, tak jarang dari mereka juga kehilangan nyawa saat bertugas.

'Intensif nakes merupakan bentuk apresiasi dari negara untuk memotivasi dan menjaga spirit nakes untuk menangani pasien Covid-19, maka sangat disayangkan bila insentif nakes mengalami penurunan," ujar Azis lewat keterangan tertulisnya, Jumat (5/2).

Sebaliknya, sebaiknya pemerintah perlu mempercepat pemberian insentif bagi nakes. Ia meminta Kementerian Kesehatan segara berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk mengawasi dan menyederhanakan proses administrasi penyalurannya.

"Sehingga dapat segera diproses untuk pencairan serta melaporkan kembali apabila telah menerima dana insentif. Sehingga proses penyaluran dana insentif dapat diverifikasi dan dimonitor," ujar Azis.


Baca Juga


Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memastikan tidak akan memangkas insentif tenaga kesehatan pada tahun ini. Besaran bantuan yang diberikan masih sama dengan tahun lalu.

Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Askolani menjelaskan, dengan berlakunya Undang-Undang APBN Tahun Anggaran 2021, besaran insentif untuk tenaga kesehatan dan santunan kematian untuk tenaga kesehatan perlu ditetapkan kembali sesuai dengan mekanisme keuangan negara. Tapi, sampai saat ini, pemerintah belum menetapkan perubahannya.

"Kami yakinkan, saat ini belum ada perubahan kebijakan insentif tenaga kesehatan. Dengan demikian, insentif tetap sama diberlakukan pada 2021 ini, sama dengan yang diberikan pada 2020," tuturnya dalam konferensi pers secara virtual pada Kamis (4/2).

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler