Kota Sukabumi Perpanjang PSBB Proporsional
Sukabumi Perpanjang PSBB Proporsional
REPUBLIKA.CO.ID,SUKABUMI--Kota Sukabumi memperpanjang masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) proporsional mulai 9 Februari hingga 22 Februari 2021 mendatang. Hal ini sejalan dengan keputusan gubernur Jabar.
Pernyataan ini disampaikan Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi disela-sela mengikuti rapat koordinasi komite kebijakan penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi daerah Provinsi Jawa Barat secara virtual bersama unsur forkopimda di Balai Kota Sukabumi, Senin (8/2). Dalam momen ini dilakukan evaluasi terhadap pelaksanaan PSBB Proporsional, pelaksanaan vaksinasi, dan pemulihan ekonomi.
''Sehubungan dengan telah keluarnya Surat Keputusan Gubernur Jabar Nomor 443/Kep.48/Hukham/2021 yang menyatakan kembali melakukan perpanjangan PSBB proporsional mulai 9 Februari 2021 hingga 22 Februari 2021,'' ujar Wali Kota Sukabumi, Achmad Fahmi.
Hal ini menunjukkan semua elemenn harus mensukseskan dalam memutus mata rantai penyebaran Covid. Di antaranya beberapa kebijakan sebelumnya seperti pembatasan jam operasional, pembatasan kerumunan masyarakat yang tetap harus dilakukan.
Fahmi mengatakan, Satgas bersama forkopimda mengimbau agar seluruh warga tetap disiplin dan melaksnaakan sesuai keputusan gubernur. Intinya mari sama-sama disiplin menerapkan 5M yakni memakai masker, mencuci tangan dengan sabun, menjaga jarak, menjauhi kerumunan dan mengurangi mobilitas.
''Sehingga betul-betul pandemi bisa cepat dihilangkan dari Kota Sukabumi dan ikuti ketentuan protokol kesehatan,'' imbuh Fahmi. Hal ini sebagai upaya menjaga kota tercinta.
Sebelumnya, Kota Sukabumi siap melaksanakan keputusan gubernur Jawa Barat dalam menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) proporsional mulai Kamis (26/1). Langkah tersebut dilakukan agar penanganan dan pencegahan penyebaran Covid-19 bisa maksimal dilakukan.
Seperti diketahui pada 25 Januari 2021 terbit Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 443/Kep.33-Hukham/ 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara proporsional. Kebijakan ini untuk seluruh daerah di wilayah Jawa Barat terhitung 26 Januari sampai 8 Februari 2021.