Edhy Prabowo Diduga Modifikasi Mobil Menggunakan Uang Suap
Uang untuk memodifikasi mobil diduga dikumpulkan dari para eksportir tahun 2020.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga tersangka suap penetapan izin ekspor benih lobster Edhy Prabowo (EP) menggunakan uang suap untuk memodifikasi mobil. Hal tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik terhadap seorang karyawan swasta, Ken Widharyuda Rinaldo.
"Saksi dikonfirmasi terkait dengan dugaan pembayaran sejumlah uang oleh tersangka AF (Ainul Faqih) dan tersangka AM (Amiril Mukminin) untuk keperluan memodifikasi mobil milik tersangka EP (Edhy Prabowo)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis (11/2).
Ali mengatakan, KPK menduga sumber uang untuk memodifikasi kendaraan itu dikumpulkan dari para eksportir yang mendapatkan izin ekspor benih lobster tahun 2020. Amiril Mukminin dan Ainul Faqih diketahui merupakan asisten pribadi Edhy Prabowo serta istrinya, Iis Rosita Dewi.
Tak hanya memanggil Ken Widharyuda Rinaldo, KPK juga memeriksa karyawan swasta lainnya yakni Heryanto. Ali mengatakan, tim penyidik KPK menelisik dugaan penggunaan uang suap untuk membeli berbagai aset hingga barang mewah kepada Heryanto.
"Saksi didalami pengetahuannya terkait dengan dugaan aliran sejumlah uang yang peruntukannya membeli berbagai aset dan barang mewah diantaranya tanah, parfum dengan merk ternama untuk tersangka EP," katanya.
KPK sedianya menjadwalkan pemanggilan terhadap tiga orang saksi lainnya yakni dua karyawan swasta Noek Syamsi Zakaria dan Miliardso Ing Morah serta seorang ibu rumah tangga Siti Rogayah. Namun ketiganya tidak memenuhi panggilan KPK dan akan di jadwalkan pemeriksaan ulang.
Seperti diketahui, KPK telah menersangkakan tujuh orang yakni mantan menteri KKP Edhy Prabowo (EP) Stafsus Menteri KKP Safri (SAF) dan Andreau Pribadi Misanta (APM), Pengurus PT Aero Citra Kargo (PT ACK) Siswadi (SWD), Staf istri Menteri KKP Ainul Faqih (AF) dan Amiril Mukminin (AM) serta Direktur PT Dua Putra Perkasa Pratama (PT DPPP) Suharjito (SJT).
Edhy Prabowo diduga menerima 100 ribu dolar AS dari tersangka Suharjito melalui Safri dan Amiril. Selanjutnya pada 5 November 2020, Ahmad Bahtiar mentransfer ke rekening staf istri Edhy bernama Ainul sebesar Rp 3,4 miliar yang diperuntukkan bagi keperluan Edhy, istrinya Iis Rosyati Dewi, Safri dan Andreau.