Proses Helena Lim Dapat Vaksin Covid-19 Versi IAI

IAI paparkan kronologi Helena Lim dapat vaksin Covid berdasarkan keterangan apoteker.

Tangkapan layar
Helena Lim.
Rep: Rr Laeny Sulistyawati Red: Yudha Manggala P Putra

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) memaparkan proses selebgram Helena Lim mendapatkan vaksin Covid-19. Kronologi tersebut berdasarkan keterangan dari apoteker Bumi yang mereka mintai klarifikasi.

Sekretaris Jenderal Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) Nofendri mengatakan para apoteker mendaftarkan diri ini ketika proses pendataan nakes untuk vaksinasi Covid-19 dimulai sejak Desember 2020. Apotek Bumi yang berlokasi di Kompleks Green Garden Kebon Jeruk, Jakarta Barat, masuk dalam daftar.

"Apoteker ini menyampaikan Dinkes telah mendata apotek ini untuk dilakukan vaksinasi. Kemudian, para apoteker mendaftarkan semua nakes di apotek tersebut," katanya saat dihubungi Republika.co.id, Kamis (11/2).

Pemilik modal apotek bersama istri dan anak yang ikut mengelola apotek kemudian juga ikut didaftarkan. Mereka dikategorikan tenaga penunjang. Menurutnya, ini sesuai dengan petunjuk teknis (juknis) yang dikeluarkan Dirjen P2P Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Bahwa, sasaran vaksinasi Covid-19 tahap pertama ada tiga kategori yaitu tenaga kesehatan, asisten tenaga kesehatan, dan tenaga penunjang bahkan juga termasuk mahasiswa profesi kedokteran.


Helena sendiri, dalam perkembangannya, ikut didaftarkan pemilik modal apotek tersebut karena dinilai juga masuk kategori sebagai tenaga penunjang. Ia dipastikannya bukan apoteker.

"Karena Helena juga ikut membantu pemiliknya dalam pengelolaan apotek seperti mencari masker...Selain itu, Helena juga masih ada hubungan keluarga dengan pemilik modal," ujarnya.

Setelah didaftarkan, dia melanjutkan, apotek tersebut mendapatkan tautan untuk mendaftarkan diri ulang dalam pelaksanaan vaksinasi Covid-19. Sehingga semua orang dan nakes yang telah didaftarkan termasuk apoteker, pemilik apotek, hingga Helena menerima tautan ini. "Kemudian apoteker memberikan tautan ke Helena berdasarkan rekomendasi pemilik modal apotek," katanya.

Helena, yang mendapatkan tautan ini pun, mendaftarkan dirinya. Setelah itu pihak Dinas Kesehatan pada 6 Februari 2021 lalu kembali memberitahukan pelaksanaan vaksinasi Covid-19.

Ia menambahkan, orang-orang yang telah mendaftar di tautan bisa datang ke fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) namun dengan prasyarat membawa surat pengantar dari apotek. Pemilik modal lagi-lagi meminta para apoteker ini untuk membuat surat pengantar dan menekennya.

Setelah melengkapi dua syarat ini, dia melanjutkan, para nakes termasuk Helena bisa mendapatkan vaksinasi Covid-19 di fasilitas kesehatan.

"Melanggar atau tidaknya ada di ranah kepolisian atau penegak hukum. Sejawat saya juga kerja sama dengan investor, kami tidak ingin saling menyalahkan, nanti repot," katanya.

Ia pun menolak bila apoteker yang bekerja di sana disebut ikut melanggar dalam masalah ini.Menurutnya para apoteker tidak melanggar karena hanya menjalankan kewajiban. Yang pertama, karena sesuai amanat pemerintah, mereka mendaftarkan tenaga yang ada di apotek. Yang kedua karena diminta oleh pemilik modal.

"Jadi, mereka (apoteker) hanya diminta pemilik modal untuk mendaftarkan Helena. Mereka hanya disuruh pemiliknya," ujarnya.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
 
Berita Terpopuler