3.694 RT di Kota Depok Masuk Zona Hijau Covid

Wali Kota menyebut sudah tidak ada rukun tetangga di Depok yang berstatus zona merah.

Antara/Asprilla Dwi Adha
Petugas kesehatan mengambil sampel lendir seorang warga saat tes usap RT PCR COVID-19 massal di Kantor Kecamatan Pancoran Mas, Depok, Jawa Barat, Kamis (7/1/2021). Ilustrasi
Rep: Rusdy Nurdiansyah Red: Yudha Manggala P Putra

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Sebanyak 3.694 Rukun Tetangga (RT) di Kota Depok disebut masuk zona hijau. Sedangkan 1.831 RT masuk zona kuning dan 10 RT masih di zona oranye.

"Alhamdulillah, saat ini tidak ada RT di Kota Depok yang berstatus zona merah," ujar Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 (GTPPC) Kota Depok yang juga Wali Kota Depok, Mohammad Idris dalam siaran pers yang diterima Republika.co.id, Sabtu (13/2).

Ia menambahkan, Kecamatan Sukmajaya yang terbanyak dengan 630 RT sudah berstatus zona hijau, disusul Kecamatan Pancoran Mas dengan 417 RT, dan Kecamatan Beji dengan 231 RT.

"Semua RT di 11 kecamatan di Kota Depok sudah tidak ada lagi zona merah. Ada 10 RT masih zona oranye dan sebanyak 1.831 RT berstatus zona kuning," ungkap Idris.

Menurut Idris, Satgas Penanganan Covid-19 Kota Depok telah melakukan pemetaan zonasi RT. Itu sesuai dengan kriteria Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019.

Dimana zona hijau itu berarti tidak ada kasus Covid-19 di satu RT. Sementara zona kuning, jika terdapat satu sampai dengan lima rumah dengan kasus konfimasi positif dalam satu RT selama tujuh hari terakhir.


Zona oranye itu jika terdapat enam sampai dengan 10 rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama tujuh hari terakhir. Sedangkan zona merah, jika terdapat lebih dari 10 rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama tujuh hari terakhir.

Zonasi RT tersebut berlaku sampai dengan 22 Februari 2021 sesuai dengan kebijakan PPKM Skala Mikro dan akan dilakukan evaluasi untuk kebijakan selanjutnya.

"Meskipun berdasarkan hasil perhitungan zonasi RT sesuai Inmendagri Nomor 3 Tahun  2021 tidak ada RT zona merah, akan tetapi saat ini Kota Depok masih berada pada zona oranye dan penambahan kasus Covid-19 masih terus terjadi, yang bersumber dari klaster keluarga, komunitas, dan tempat kerja," tutur Idris.

Maka dari itu, lanjut Idris, untuk memutus mata rantai penularan Covid-19, pihaknya menyerukan kepada seluruh warga untuk dapat menerapkan 2i 5M (Iman, Imun dan Memakai Masker, Mencuci Tangan, Menjaga Jarak, Menghindari Kerumunan, Mengurangi Mobilitas).

"Selain itu, masyarakat juga diminta untuk menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) dengan menjaga pola makan, berolahraga, dan istirahat yang cukup," ujarnya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler