Pemerintah Subsidi Kereta Ekonomi Rp 3,4 Triliun
Pemberian subsidi kereta api kelas ekonomi merupakan amanat UU Nomor 23 Tahun 2007
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan memberikan subsidi tarif untuk kereta api kelas ekonomi sebesar Rp 3,4 triliun pada 2021. Jumlah ini meningkat dibandingkan subsidi yang diberikan pada tahun 2020 sebesar Rp 2,6 triliun.
Pemberian subsidi ditandai dengan penandatanganan Kontrak Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik (Public Service Obligation/PSO) Angkutan Penumpang Kereta Api Kelas Ekonomi oleh Dirjen Perkeretaapian Kemenhub Zulfikri dan Dirut PT KAI Didiek Hartantyo yang disaksikan langsung Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi di Stasiun Tugu Yogyakarta, Ahad (14/2).
"Ini merupakan bukti negara hadir untuk memberikan pelayanan angkutan kereta api yang prima dan konsisten sampai ke pelosok dengan memberikan tarif yang terjangkau," ujar Budi.
Budi menjelaskan, moda kereta api menjadi salah moda yang diminati seluruh lapisan masyarakat, dan masa Pandemi ini. Budi meminta agar pelayanan kereta api memastikan penerapan protokol kesehatan berjalan dengan baik.
Menhub juga meminta KAI dapat mengelola subsidi yang diberikan Pemerintah dengan baik dan profesional agar dampaknya benar-benar dirasakan langsung oleh masyarakat.
Dirjen Perkeretaapian Zulfikri mengungkapkan, subsidi kereta api kelas ekonomi yang dimulai sejak 1 Januari 2021 sampai 31 Desember 2021 diberikan untuk layanan kereta api antar kota yaitu KA Ekonomi Jarak Jauh di tiga lintas pelayanan dengan volume sebesar 1.375.481 penumpang dalam satu tahun, KA Ekonomi Jarak Sedang di 10 lintas (3.276.157 penumpang), dan KA Lebaran di 1 lintas pelayanan (26.445 penumpang); dan layanan kereta api perkotaan yaitu KA Ekonomi Jarak Dekat (Ka Lokal) di 28 lintas pelayanan dengan volume sebesar 21.227.975 penumpang per tahun, Kereta Rel Diesel (KRD) Ekonomi (3.495.456 penumpang), Kereta Rel Listrik (KRL) Jabodetabek (166.365.911 penumpang), dan KRL Jogja-Solo dengan volume (2.229.887 penumpang).
"Berbeda dengan tahun sebelumnya, skema pembayaran untuk PSO tahun ini per bulan, bukan lagi per triwulan. Harapannya agar dengan pembayaran setiap bulan, maka pelayanan makin baik dan dapat mendukung kinerja keuangan KAI," ujar Zulfikri.
Zulfikri menyampaikan program pemberian subsidi kereta api kelas ekonomi merupakan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, yang mana pemerintah dapat memberikan subsidi selisih tarif dalam bentuk PSO dengan mekanisme penugasan kepada BUMN dalam hal ini KAI sebagai operator.
Zulkifli mengatakan pemberian subsidi pada 2021 merujuk pada Keputusan Menteri Perhubungan No. KM 355 Tahun 2020 tanggal 30 Desember 2020 tentang Penugasan Kepada PT Kereta Api Indonesia (Persero) untuk Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Angkutan Orang Kereta Api Kelas Ekonomi Tahun Anggaran 2021.